20 Rekanan Dispar Diperiksa Sebagai Saksi

Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menyita uang dari salah satu rekanan dan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana PEN Pariwisata |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa 20 rekanan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dalam kasus dugaan penyelewengan dana PEN, Senin 15 Pebruari 2021. Selain itu, Kejaksaan juga menyita uang senilai Rp24 juta dari salah satu saksi yang diperiksa.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan,  dari seluruh saksi yang sudah diperiksa hampir seluruhnya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.  Sejumlah saksi mengutarakan dalam pemeriksaan, mengikuti modus dari sejumlah tersangka untuk memenuhi biaya operasional usaha selama Pandemi COVID-19.

“Modusnya klasik, jadi mereka mau mengikuti pola dari pelaku. Begini alasan mereka, pak? kalau tidak diterima, kapan saya bisa bayar pegawai, listrik dan lainnya. Padahal dalam satu kegiatan itu kalau digunakan dengan baik, bisa digunakan lebih dari dua kegiatan. Kalau tersalurkan dengan baik, Jadi ekonomi bergerak,” katanya.

Namun dalam kasus ini, Jayalantara menegaskan bahwa pihakkejaksaan akan fokus pad apengejaran terhadap oknum yang bertanggung jawab dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PEN Pariwisata.

Jayalantara  menambahkan, para tersangka diduga mendapatkan jatah yang berbeda sesuai dengan golongan strukturalnya.  “Uang yang dibagi kisaran Rp 6 juta – Rp 10 juta lebih. Itu dikumpulkan dari masing-masing kegiatan,” katanya.

- Advertisement -

Sementara untuk para tersangka akan diperiksa kembali oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa 16 Februari 2021 dan Rabu 17 Februari 2021.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kejaksaan.

Setelah itu, Pemkab Buleleng akan mengambil langkah menonaktifkan sementara status kepegawaian delapan pejabat tersebut, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sampai adanya putusan inkracht.

Langkah ini juga akan dikonsultasikan ke KASN terlebih dahulu, khusus untuk tersangka eselon II. Sementara untuk tersangka yang eselon III dan IV akan  langsung diganti sementara waktu oleh pejabat lain sebagai pelaksana tugas.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, besok atau nanti kita akan ke Kejaksaan menanyakan sampai sejauh mana kasus ini. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tentu kami akan menindak lanjuti dengan pemberhentian sementara”

Pihaknya juga akan menunggu sampai ada putusan inkrah dari pihak pengadilan. Bilamana pengadilan itu menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tidak bersalah tentu akan mengembalikan status kepegawaiannya, tetapi kalau dinyatakan akan diberhentikan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts