Bapemperda Minta Penyempurnaan Ranperda PAUD Agar Fasilitasi Disabilitas

Rapat pembahasan Ranperda PAUD antara Bapemperda dan Komisi IV DPRD Buleleng |FOTO : I PUtu Nova A.Putra|

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng meminta agar cakupan materi dari Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan anak usia Dini (PAUD) bisa memberikan fasilitasi bagi anak berkebutuhan khusus atau anak disabilitas di sekolah PAUD. Alasannya, anak berkebutuhan khusus juga pantas mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal, namun mereka harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang berbeda dengan anak-anak normal pada umumnya.  

- Advertisement -

Secara umum, Bapemperda DPRD Buleleng telah menyekapati untuk membawa penyusunan Ranperda PAUD Ini ke rapat paripurna internal dalam rapat gabungan komisi DPRD Buleleng yang rencananya digelar, Selasa 16 Pebruari 2021. Itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara Bapemperda, Komisi IV DPRD Buleleng dan tim ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa 15 Pebruari 2021.

Dalam rapat tersebut, sempat terjadi kritik dari salah satu anggota Bapemperda, Putu Mangku Budiasa. Dia mengaku terkejut, karena justru sudah lebih dulu ada Peraturan Bupati Buleleng nomor 62 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikananak usia dini.  Secara logika, kata Mangku, semestinya Ranperda dulu muncul barulah diikuti dengan peraturan bupati.

Mangku meminta agar Ranperda ini lebih disempurnakan dan diperluas cakupannya, salah satunya dengan memasukkan materi dalam ranperda untuk melayani dan memfasilitasi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Penyempurnaan ini juga untuk menghilangkan kesan copy paste dari perbup yang sudah ada.

“Logika hukumnya kan begitu. Apakah Perbup ini tidak efektif atau tidak berjalan sehingga belakangan kita bahas Ranperda PAUD Ini. Ini saya agak kaget, karena baru tahu ada Perbup Bupati penyelenggaraan PAUD ini. Kesannya ini copy paste saja,” ujar Mangku Budiasa.

- Advertisement -

Ketua KOMISI IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari sempat menjelaskan bahwa pPerbup penyelenggaraan PAUD muncul Desember 2020. Sementara sebenarnya, proses Ranperda Inisiatif ini justru sudah dilakukan sejak awal sebelum muncul Perbup Penyelenggaran PAUD.

Pengajuan Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan PAUD di DPRD Buleleng telah berproses sejak awal Juni 2020, sementara Perbupnya tanggal 8 Desember 2020.

“Jujur saja, kami juga tidak ingin terlihat tidak bekerja sebagai anggota DPRD Buleleng. Bahwa proses inisiatif ini memang sudah lama, jauh sebelum ada Perbup 8 Desember 2020. Kami di Komisi IV siap saja, mau dibawa Ranperda PAUD ini,” terang Rani, Politisi Partai Demokrat.

Pernyataan Rani dibenarkan Ketua Bapemperda, Nyoman Gede Wandira Adi. Bahwa, di Bapemperda mendorong sejumlah produk ranperda inisiatif dari DPRD Buleleng salah satunya ranperda PAUD sejak Nopember 2020.

“Finalisasi antara Legislatif dan Eksekutif tentang Ranperda ini itu 30 Nopember 2020, jadi prosesnya memang dari sebelumnya. Sementara Perbup 8 Desember 2020.” terang Wandira. Namun begitu, Wandira meminta kepada semua anggota Bapemperda untuk tetap menyepakati membawa Ranperda Penyelenggaraan PAUD Ini ke paripurna internal.

Ranperda Penyelenggaran PAUD ini prinsipnya bisa disetujui ke gabungan komisi agar bisa dilanjutkan ke panitia khusus (Pansus) untuk lebih detail bertangungjawab terhadap pembentukan Ranperda PAUD Ini.

“Perbup tentang Penyelenggaraan PAUD kami anggap sudah efektif. Tapi akan lebih efektif lagi bila dinaungi peraturan daerah sehingga inisiasi ranperda PAUD bisa disempurnakan seperti memasukkan anak berkebutuhan khusus itu dan tambahan cakupan lainnya seperti satu desa/kelurahan minimal ada satu lembaga PAUD.” teranga Wandira. |NP|  

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts