4 Pencuri Dibekuk, Satu Anak Dibawah Umur

Empat orang pelaku pencurian ditangkap aparat Kepolisian |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan menangkap 4 pelaku pencurian. Mereka diketahui beraksi di enam lokasi yang berbeda.

- Advertisement -

Dari 4 pelaku yang dibekuk, 1 orang diantaranya masih dibawah umur yakni KS (16 tahun). Sedangkan tiga pelaku lainnya Kadek Dwi Bayu Saputra (24 tahun), Gede Sukrayasa (31 tahun), dan Dika Ristanto (31 tahun). Dalam aksinya, para tersangka berhasil mencuri alat-alat bengkel dan juga mesin pompa air. 

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa mengatakan, penangkapan keempat pelaku ini berawal dari pengaduan dua warga Kecamatan Sawan, Buleleng, sekitar bulan Januari 2021 lalu.

“Barang hasil curian itu, mereka jual ke salah seorang pembeli rongsokan,” kata Ketut Parwa, Senin 22 Pebruari 2021

Polisi membeberkan sejumlah lokasi yang disasar oleh para pelaku. Pelaku juga mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit. Polisi juga mengungkap 30 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 wita mereka mengambil uang sebesar Rp4 juta di sebuah warung di Desa Giri Emas.

- Advertisement -

Lalu pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Desa Giri emas. Dan pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di wilayah Desa Bungkulan.

“Barang-barang hasil curian dijual kepada pembeli rongsokan keliling secara satu per satu. Uang hasil dari penjualan itu lalu dibagi oleh mereka berempat,”  Lanjut AKP Karwa.

Sementara itu tersangka Bayu mengakui sebagai dalang dari aksi pencurian. Ia mengajak tersangka lainya untuk berkumpul di rumahnya.

“Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ya pakai beli rokok dan makan,” ujar dia.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts