Modus Cari Anak Bolos, Pria di Kubutambahan Curi Emas Rp60 Juta

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi mengungkap dugaan pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp60 juta di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Seorang pria berinisial GTW (58) diamankan setelah polisi menelusuri keterangan saksi dan rekaman CCTV.

GTW diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke rumah-rumah warga menggunakan alasan sedang mencari anaknya yang disebut sering bolos sekolah.

- Advertisement -

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Nyoman Trisnasari (46), melaporkan kehilangan perhiasan ke Polsek Kubutambahan pada Selasa, 8 September 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, korban awalnya mengetahui perhiasannya hilang setelah mendapati kondisi lemari yang rusak.

“Korban mengetahui perhiasannya hilang setelah melihat pintu lemari dalam kondisi terbuka dan rusak. Setelah dicek, sejumlah perhiasan emas sudah tidak ada,” kata Yohana, Sabtu, 12 September 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari tiga kalung, empat cincin, dua liontin, satu kancing, satu gelang, serta satu subang atau sumpel emas. Total berat perhiasan tersebut sekitar 25 gram.

- Advertisement -

Polisi juga menemukan tiga lemari pakaian di rumah korban dalam kondisi berantakan. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan saksi, seorang pria yang mengenakan baju putih dan helm abu-abu terlihat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah marun pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 09.10 Wita.

Pria tersebut kemudian terlihat masuk ke rumah seorang warga di sekitar SMP Negeri 1 Kubutambahan.

Saat ditanya mengenai keberadaannya, pria itu mengaku sedang mencari anaknya yang sering bolos sekolah. Namun, alasan tersebut justru membuat pemilik rumah merasa curiga.

Sekitar pukul 09.30 Wita, saksi lainnya melihat sepeda motor Honda Scoopy merah terparkir di depan rumah korban. Seorang pria dengan perawakan yang sama terlihat berada di halaman rumah tersebut.

Petunjuk dari para saksi kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Penelusuran itu mengarah kepada GTW.

Polisi akhirnya mengamankan GTW pada Rabu (9/9/2026). Ia kemudian dibawa ke Polsek Kubutambahan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil pengembangan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian emas di Desa Tamblang,” ujar Yohana.

Penyidik selanjutnya mendalami keberadaan perhiasan yang hilang. Dalam pemeriksaan, GTW mengaku sebagian perhiasan hasil pencurian telah dijual ke sebuah toko emas di Jalan Sawo, Kota Singaraja.

Polisi kemudian mendatangi toko tersebut dan menemukan tiga kalung emas yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Ketiga kalung memiliki berat masing-masing 10,32 gram, 5,05 gram, dan 2,93 gram. Pemilik toko diketahui membeli tiga perhiasan tersebut dari GTW dengan nilai total Rp22,1 juta.

“Barang bukti tiga perhiasan emas tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Yohana.

Selain tiga kalung emas, polisi menyita sepeda motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan GTW saat beraksi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang disebut sebagai sisa hasil penjualan perhiasan.

GTW kini diproses penyidik Unit Reskrim Polsek Kubutambahan. Polisi masih menelusuri keberadaan perhiasan lainnya yang dilaporkan hilang oleh korban.

Dalam perkara ini, GTW disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru