Hadiri Pemeriksaan Jaksa, Satu Tersangka Penyelewengan Dana PEN Ditahan

Satu tersangka dugaan penyelewengan dana PEN resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Buleleng |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahanan terhadap Nym GG, salah satu tersangka dugaan penyelewengan dana PEN Pariwisata, Senin 22 Pebruari 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nym GG sebelumnya tidak sempat diperiksa karena sakit. Sementara tujuh tersangka lainnya sudah lebih awal ditahan sejak Rabu 17 Pebruari 2021.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan terhadap Nyoman GG ini dilakukan selain sebagai tersangka juga sebagai saksi. 

“Hari ini kami telah lakukan penahanan. Kami titip di Polres,” ujar Astawa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, peran tersangka GG sama dengan tersangka IGA MA dalam explore Buleleng. 

Terungkap jika niat korupsi dengan modus mark-up dana kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek ini berawal dari rapat bersama di internal pejabat Dispar Buleleng.

- Advertisement -

“Dalam rapat itu, ada kesepakatan untuk mengumpulkan uang sebagai dana kesejahteraan para pegawai. Dana itu diambil dari dana mark-up kegiatan tersebut,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Buleleng sudah menyita uang tunai sekitar Rp 524 juta. Penanganan kasus ini, penyidik masih melengkapi pemberkasan (perkara) agar segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian berkas.

“Kalau nanti ada pihak lain terbukti ikut terlibat, pasti diminta pertanggungjawaban. Kalau tidak ada, maka kami tidak bisa meminta pertanggungjawaban nantinya,” jelasnya

Genip menambahkan, jika sudah ada oknum staf di BPKPD yang mengembalikan dana ke penyidik. Dari pengakuannya, mereka tidak mengetahui asal sumber dana itu. 

Meski demikian masih ada sekitar puluhan juta rupiah yang belum dikembalikan oleh orang yang diduga menerima aliran dana hibah ini.

“Kalau ada pihak yang merasa menerima dana hibah yang bukan hak-nya, agar segera mengembalikan kepada pihak penyidik,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts