Kusuma Ardana Kembalikan Sertifikat Tanah ke BPN

Kepala BPN Buleleng, Komang Wedana |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Perbekel Desa Bungkulan,Kecamatan Sawan, Buleleng I Ketut Kusuma Ardana mengembalikan sertifikat lahan yang sebelumnya diklaim sebagai miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Namun uniknya, justru di lahan yang sama muncul sebuah spanduk yang mengklaim lahan tersebut milik I Gede Armany (Alm).

- Advertisement -

Pengembalian sertifikat no.02427/Desa Bungkulan dilakukan secara sukarela menyusul Kusuma Ardana. Disisi lain, Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembuatan sertifikat lahan fasilitas umum di desa tersebut.

Spanduk klaim kepemilikan tanah di Desa Bungkulan

Kepala Badan Pertanahan Buleleng, Komang Wedana, saat dikonfirmasi mengatakan, pengembalian sertifikat tanah bernomor no.02427/Desa Bungkulan pada bulan Januari 2021 lalu.

BPN Buleleng telah menghapus hak pada buku tanah berdasar permohonan yang bersangkutan. BPN Buleleng sebelumnya juga telah bersurat kepada Kanwil BPN Bali yang meminta agar sertifikat bernomor No.02427/Desa Bungkulan di usulkan untuk dibatalkan hak kepemilikan atas nama I Ketut Kusuma Ardana.

“Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan hapusnya hak atas milik No.02427/Desa Bungkulan, tetanggal 02 Februari 2021,” katanya

- Advertisement -

Selanjutnya, status tanah tersebut kembali seperti sebelum sertifikat No. 02427/Desa Bungkulan diterbitkan.

Sedangkan terkait adanya klaim  baru atas lahan tersebut mengatasnamakan  I Gede Armany,  Wedana mengaku tidak tahu menahu. Bahkan bukan menjadi kewenangan pihak BPN untuk memberikan pendapat atas persoalan itu.

”Soal pemasangan spanduk saya no coment, yang jelas status lahan kembali seperti semula dan kami tidak bisa menyebut siapa pemilik lahan itu sekarang,” imbuhnya

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, jika yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor. Tersangka Ardana masih menjalani wajib lapor setia hari Senin dan Kamis.

Sedangkan proses hukum kasusnya, berkas sudah disampaikan ke JPU di Kejaksaan Negeri Buleleng.Hanya saja,berkasnya masih dikembalikan (P19) oleh JPU agar dilengkapi.

“Saat ini penyidik tengah berupaya memenuhi petunjuk jaksa yang diberikan dalam P19.Dalam waktu singkat akan segera dipenuhi dan akan segera dikirim ke JPU,” jelas Sumarjaya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts