Nyoman GG, Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

Nym GG, saat digiring menuju mobil tahanan |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Nyoman GG, salah seorang Pejabat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul penahanan terhadap dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewenangan dana PEN.

- Advertisement -

Dengan pemberhentian sementara sebagai PNS tersebut, secara otomatis jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Dinas Pariwisata Buleleng harus ditanggalkan.

“Suratnya sudah kita siapkan, jadi per hari ini Selasa, 23 Februari 2021 beliau sudah diberhentikan,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa melalui sambungan telepon.

Kini, total ada delapan Pejabat pada Dinas Pariwisata yang telah diberhentikan sementara sebagai PNS, karena berstatus tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dana PEN. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati Buleleng juga telah menunjuk delapan orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Khusus untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Bupati menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Setda Buleleng Ni Made Rousmini. Sementara untuk tujuh jabatan lainnya ditempati oleh pejabat internal pada Dinas Pariwisata Buleleng.

- Advertisement -

Gede Wisnawa menyebut jika secara aturan, diperbolehkan merangkap jabatan sebagai seorang pelaksana tugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari kekosongan jabatan, sehingga pekerjaan di instansi tersebut tidak terganggu. Ia juga belum bisa memastikan soal pengisian jabatan definitif.

“Kalau soal pengisian itu kan kewenangan Pak Bupati, kita masih menunggu petunjuk. Karena situasinya kan sekarang masih begini,”tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts