PPKM Diperpanjang

Sekda Buleleng, Gede Suyasa |FOTO :arsip|

Singaraja, koranbuleleng.com | Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Buleleng memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan, Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 04 tahun 2021,  dan diikuti Surat Edaran (SE) Gubernur.

- Advertisement -

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng Gede Suyasa mengatakan, Perpanjangan PPKM dimulai per tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.

“Ini sudah ditandatangani dan akan dilaporkan, mulai hari ini kembali PPKM,” ucap Suyasa.

Pemberlakuan PPKM hingga dua minggu mendatang ini ada peraturan yang baru. Yakni, mengenai pembatasan jam operasional usaha. Secara umum jam operasional masih tetap sama, yakni pukul 21.00 wita tempat usaha ditutup.  Namun sesuai surat edaran, untuk pasar tradisional yang tidak melayani makan di tempat, jam buka tutupnya tidak diatur.  

“Besok kita akan menekankan tim yustisi untuk mengatur mana yang dibatasi dan mana yang tidak agar semua memiliki pemahaman yang sama. Yang terpenting ini menghindari terjadinya kerumunan,” lanjut Suyasa

- Advertisement -

Sementara itu, terkait pemberlakukan PPKM berbasis mikro di enam desa/kelurahan di Buleleng, ada dua desa/kelurahan yang sudah tidak dilakukan perpanjangan. Dua desa/kelurahan tersebut adalah Desa Menyali, dan Desa Tajun. 

Sedangkan, empat desa/kelurahan yaitu Kelurahan Banyuning, Desa Pemaron dan Desa Pejarakan, masih dilakukan perpanjangan dikarenakan masih ditemukan kasus COVID-19.

“Setiap perpanjangan yang dilakukan, pasti sudah ada evaluasi. Makanya diputuskan untuk diperpanjang lagi selama dua minggu kedepan sampai sudah tidak ada kasus” pungkas Suyasa.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts