ASN Inspektorat Daerah Kembalikan Uang Kepada Penyidik Kejari

Kasi Intel/Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menerima pengembalian dana dari dugaan penyelewengan dana PEN pariwisata Buleleng, Senin 1 Maret 2021.

- Advertisement -

Dana tersebut dikembalikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Daerah Buleleng menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada tim penyidik. Selanjutnya, uang tersebut akan menjadi barang bukti penanganan hukum dugaan korupsi PEN Pariwisata Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan  satu orang perwakilan oknum ASN Inspektorat Daerah itu menyerahkan langsung uang kepada tim penyidik.  Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh oknum ASN di Dispar yang sekarang telah ditahan. Selanjutnya, uang itu dibagi-bagi kepada 3 orang oknum ASN di Inspektorat Daerah.

“Tadi penyidik menerima penyerahan uang oleh salah satu pegawai sebagai perwakilan. Saat menerima uang itu, oknum ASN Inspektorat Daerah ini menyebut tidak mengetahui darimana sumber uang tersebut,” jelasnya.

Di hari yang sama,  tim penyidik juga menerima penyerahan uang dari staf pegawai di Dispar Buleleng yang nilainya Rp3,1 juta. Sampai saat ini, tim penyidik menyita total barang bukti uang mencapai Rp535 juta.

- Advertisement -

“Kami tunggu siapapun lagi yang menerima uang bukan haknya kami minta segera serahkan kepada penyidik,” tugasnya.

Guna penyempurnaan BAP, pihaknya juga kembali memeriksa 12 orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi yang dihadirkan merupakan peserta dalam Bimtek Kepariwisataan dan beberapa peserta yang mengikuti program “Explore Buleleng”.

Selain itu, 2 orang saksi dari pihak rekanan penyediaan jasa travel, dan 1 orang saksi dari penyedia jasa percetakan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts