Kadisdikpora Buleleng, Made Astika |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng masih mengkaji untuk mengalihkan pembiayaan gaji guru kontrak dari APBD ke Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menjelaskan, rencana itu sudah disosialisasikan kepada satuan pendidik yang ada di Kabupaten Buleleng. Saat ini, Disdikpora masih melakukan kajian terkait dengan kemampuan keuangan masing-masing sekolah. Pun demikian, rencana tersebut tidak bersifat wajib untuk seluruh sekolah di Buleleng.
Astika mengatakan, rencana kebijakan itu akan dilaksanakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana BOS pada Sekolah, dan juga sebagai upaya untuk efisiensi Keuangan Daerah. Apalagi saat ini ditengah masih terjadinya situasi Pandemi COVID-19, anggaran Daerah difokuskan untuk kegiatan penanganan pandemi.
“Sebagian dana kan diarahkan kesana (Penanganan COVID, red), sehingga gaji yang kita pasang belum memadai. Ini jaga-jaga ketika dana APBD tidak mencukupi akan berakibat pada pembayaran tenaga kontrak,” jelasnya.
Made Astika menegaskan, pembayaran gaji guru kontrak melalui dana BOS dimungkinkan oleh regulasi, khususnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Pada regulasi itu kata Astika, telah disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1 jika Pembayaran honor digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Sementara dalam ayat 3 disebutkan jika persentase pembayaran honor paling banyak 50 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dari analisa yang dilakukan Disdikpora, sedikitnya ada 14 sekolah jenjang SMP di Buleleng yang bisa mengikuti kebijakan tersebut. Sekolah minimal harus memiliki jumlah siswa sebanyak 800 atau lebih. Dari kategori itu, untuk sekolah jenjang SD pun kemudian dikesampingkan karena memiliki jumlah siswa kurang dari 800 orang, sehingga dana BOS yang diterima setiap tahun pun pastinya kecil.
Astika juga menegaskan jika kebijakan itu tidak bersifat wajib untuk diikuti oleh sekolah. Jika nantinya ada sekolah yang menyanggupi, maka guru kontrak disekolah bersangkutan akan dilakukan peralihan kontrak. Pun demikian, besaran penghasilan yang nantinya diterima akan sama.
“Statusnya tetap kontrak, cuma kontrak sekolah. Kalau soal gajinya tetap mengacu pada Perbup. Tahun 2021 kan gaji Guru Kontrak sebesar Rp60 ribu per jam, jadi itu tetap harus diikuti. Kalau setuju silahkan kita akan lakukan peralihan status, kalau tidak setuju juga tidak apa-apa,” tegas Astika. |RM|