Tim Penyidik Kejari Buleleng telah rampungkan berkas penyidikan perkara korupsi PEN |FOTO : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah merampungkan berkas pemeriksaan perkara kasus penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata dan melakukan penyerahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, sejauh ini tim penyidik telah berupaya maksimal untuk bisa merampungkan berkas para tersangka yang menyeret 8 orang mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng ini.
Setelah berkas ini diserahkan ke JPU, selanjutnya JPU mempunyai waktu 14 hari kedepan untuk mempelajari.
“Nanti tim JPU akan melakukan verifikasi dan memeriksa untuk berkas yang telah diterima dari penyidik,” kata Jayalantara, Selasa 30 Maret 2021.
BAP para tersangka ini diterima oleh Jaksa Pratama Ida Kade dan Ajun Jaksa Juniartini selaku tim JPU Kejari Buleleng. Pada penyerahan tahap I ini, BAP dipelajari oleh JPU yang selanjutnya akan memberi tanggapan kepada penyidik.
Jika JPU menyatakan BAP tersebut lengkap, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan BAP tahap II. Namun jika pada penyerahan tahap I, JPU menyatakan BAP belum lengkap, maka BAP dikembalikan kepada penyidik untuk segera disempurnakan kembali.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ini menjerat Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B. Kedelapan tersangka ini diduga melakukan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola Dispar Buleleng dengan modus melakukan mark-up pada program kegiatan Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepariwisataan.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan di perkirakan mencapai sekitar Rp789 juta. |ET|