Gede Suardana |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Walaupun ada permintaan maaf dari Desak Made Darmawati terkait dengan ucapannya yang telah menodai dan menistakan agama Hindu, Persadha Nusantara tetap akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum. Selain diduga telah melakukan penodaan agama, dia juga dinilai telah mencoreng nilai-nilai toleransi dan keberagaman.
“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penondaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” kata Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana kepada media, Minggu 18 April 2021.
Suardana mengatakan permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati. “Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” ujarnya.
Suardana menambahkan bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah pelakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuni setan.
Ia meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya yang telah dilakukan Senin 19 April 2021 dengan alasan tempat kejadian perkara.
“Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng ini.
Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima dan diproses oleh Polda Bali. “Jadi kasus penondaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga oleh polisi sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi mencari selamat lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” katanya. |NP|