Denpasar, koranbuleleng.com | Tim hukum yang terdiri dari para advokat dari berbagai ormas Hindu mendampingi pelapor kasus dugaan penodaan dan penistaan agama Desak Made Darmawati.
Tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang yang terdiri dari para advokat ormas Hindu, yaitu Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali.
Para advokat itu diantaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali).
Tim Advokat Dharma akan mendampingi pelapor yang juga Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Suardana. “Kita sudah memberikan kuasa kepada tim hukum. Mereka yang akan mendampingi kami, mulai pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi-saksi di Polda Bali Senin (26/4/2021) di Polda Bali dan proses hukum berikutnya,” kata anggota Tim Advokasi Penegakan Dharma I Made Dwija Suastana, Senin 26 April 2021.
Tim hukum ini nantinya akan mendampingi dan membantu menangani proses penegakan hukum kasus dugaan ujaran kebencian, penodaan dan penistaan agama.
“Pendampingan oleh tim hukum sebagai keseriusan proses penegakam hukum atas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama. Dengan dengan tim hukum maka kita akan memiliki energi yang lebih besar dan solid untuk kasus ini,” ujar salah satu Tim Hukum Made Arnawa yang mendampingi ke Polda Bali.
Tim hukum ini bersifat terbuka jika ada advokat yang ingin bergabung membela Hindu dan menegakan dharma dalam kasus dugaan penodaan agama. “Kita telah memberikan kuasa kepada tim hukum. Jika ada advokat yang ingin terlibat dan membantu silahkan bergabung,” ujar Dwija yang juga Sekretaris DPD Prajaniti Bali.
Dalam pemeriksaan itu, Penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan, diantaranya terkait tentang akun Youtube Istiqomah TV yang memuat konten ceramah dari Desak Made Darmawati, yang diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Pertanyaan lainnya tentang ceramah atau tauziah yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati yang ada di dalam akun Youtube Istiqomah TV yang diduga memuat penistaan dan penodaan agama.
Selain memberikan keterangan tentang akun Istiqomah TV, saya juga menyampaikan beberapa pernyataan-pernyataan dari Desak Made Darmawati yang tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu serta mengandung penistaan dan penodaan agama.
Selanjutnya, saya berharap Polda Bali segera memanggil dan memeriksa Desak Made Darmawati, karena bukti-bukti dan saksi yang cukup, yaitu video ceramah Desak Made Darmawati dan surat pengakuan dari permintaan maafnya.
Itu sudah cukup bagi kepolisian untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai proses hukum kasus Desak Made Darmawati ini kalah jauh dari proses hukum kasus dugaan penodaan agama lainnya yang pelakunya berada di luar negeri. Semestinya, proses hukum terhadap Desak Made Darmawati bisa lebih mudah dan cepat karena orangnya ada di Indonesia dan telah mengakui perbuatannya. Saya yakin, Polda Bali akan bergerak cepat. |R/NP|