Petugas Bapas I Denpasar yang ikut mendampingi terdakwa anak dalam persidangan kasus persetubuhan. |Foto : Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com |Lanjutan sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KMW (14 tahun) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 28 April 2021. Terdakwa didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dan Penasehat Hukumnya, Firmansyah.
Agenda sidang kali ini pembacaan pembelaan (pledoi) 7 orang terdakwa yang masih di bawah umur, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa, didampingi Hakim Anggota AA Ngurah Budhi Dharmawan dan Ni Made Khusandari.
Pembimbing Bapas Kelas I Denpasar, Nyoman Parwati usai sidang mengatakan, sesuai dengan rekomendasi kepada JPU, ancaman hukuman untuk 7 orang terdakwa 1 tahun penjara ini adalah keputusan yang terbaik mengingat terdakawa masih di bawah umur.
Hal ini atas pertimbangan para terdakwa masih berstatus pelajar dan baru kali ini melakukan perbuatan pidana. Pihaknya berharap putusan hukuman nanti adalah pilihan terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
“Selama mendampingi penyidikan hingga persidangan, kami berharap putusan nanti mempertimbangkan kondisi mereka yang masih sekolah mereka harus diberi hak untuk melanjutkan pendidikan,” katanya
Penasehat Hukum terdakwa, Firmansyah mengatakan, dalam persidangan, pihaknya membacakan pledoi berjudul ‘Putusan Bermanfaat Hukum’. Dia menyebutkan, tidak ada unsur yang mengarah pada perbuatan pemerkosaan dalam kasus ini.
Pihaknya pun meminta agar Majelis Hakim bijak dan memberikan keputusan yang adil untuk para terdakwa yang merupakan kliennya itu.
“Kami memohon keputusan yang adil oleh para pihak dalam kasus ini. Intinya, pembelaan kami adalah tidak ada unsur pemerkosaan dan tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa itu,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Singaraja Nyoman Dipta mengungkapkan, Majalis Hakim mengambil keputusan untuk menahan ketujuh terdakwa. Penahanan ini murni karena kewenangan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan sejumlah pertimbangan. Para terdakwa ini ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Anak selama 25 hari kedepan.
Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU, kemudian tanggapan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, Majalis Hakim akan mengagendakan sidang dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 10 Mei mendatang.
“Hari ini memang 7 orang terdakwa mulai ditahan. Penahanan ini merupakan kewenangan Majelis Hakim dengan pertimbangan subyektif dan normatif, dan juga alasan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”ujar Nyoman Dipa.
Dalam kasus ini ada 11 terdakwa. 4 orang terdakwa lainnya yang berusia dewasa telah menjalani persidangan terpisah. Keempat terdakwa juga telah menerima vonis pada 22 April 2021 lalu dan sudah ditahan. Mereka diganjar dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara.
Berita sebelumnya, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Perlindungan Anak Buleleng bersama dengan orang tua KMW (14) mendatangi lembaga legislatif meminta keadilan. Mereka keberatan terhadap tuntutan hukum yang dilakukan pelaku.
Dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan hukuman pidana oleh JPU Kejari Buleleng, Terdakwa yang masih anak-anak dituntut masing-masing 1 tahun penjara ditambah 4 bulan kerja sosial. Ibu kandung korban KMW, Komang A mengaku kedatangan ke gedung DPRD Buleleng menyampaikan keluhannya, lantaran tuntutan jaksa kepada terdakwa dirasanya sudah tidak memenuhi rasa keadilan.
Jika sampai para terdakwa tetap menerima hukuman pidana ringan, kedepan diyakini muncul kasus serupa di Buleleng|ET|