Singaraja, koranbuleleng.com | Gede Darmika, 50 tahun, yang tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri Wayan Purna, 72 tahun, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Gerokgak, masih terus mendalami apa sebenarnya motif pelaku Darmika hingga tega menghabisi nyawa ayah kandungnya menggunakan linggis.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Darmika disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke Pasal KUHP yang lain.
Mengingat dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tersangka sebelum melakukan penganiayaan sempat telah menyiapkan peralatan seperti sabit dan linggis.
“Nanti dari hasil pemeriksaan akan berkembang ke Pasal lain, apakah ada unsur berencana atau tidak,” kata Sumarjaya, rabu 19 mei 2021
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 orang saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Darmika terhadap ayahnya sendiri. Selain menggali keterangan dari beberapa orang saksi di lingkungan keluarga korban maupun tersangka, polisi juga kembali memeriksa tersangka untuk didengarkan keterangannya dalam melengkapi berkas perkara.
“Saksi sudah ada 3 orang, itu dari keluarga korban. Namun tidak terlepas juga nanti, kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lain lagi yang mengetahui kejadian itu maupun yang mendengar langsung untuk dimintai keterangan,”pungkasnya. |ET|