SEPAKAT. Semua pemangku kepentingan di Buleleng menyepakati target nasional agar penduduk memiliki identitas kependudukan. Itu dibahas dalam rapat koordinasi Optimilasasi Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama sejumlah pemangku kepentingan|FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng meminta agara Camat dan perbekel di seluruh wilayah turun langsung masyarakat untuk meminta warga melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP). Ini dilakukan mengejar target nasional 100 persen penduduk mempunyai KTP dan 95 persen penduudk miliki akta kelahiran.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana telah meminta kepada camat dan perbekel untuk melkaukan hal tersebut. Harapannya, seluruh warga di Buleleng bisa memiliki identitas kependudukan secara resmi database kependudukan bisa lebih teratur.
Untuk mengejar target tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi Optimilasasi Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama sejumlah pemangku kepentingan, Jumat 4 Juni 2021. Dalam pertemuan terseut, Bupati Buleleng tidak bisa hadir dan diwakilkan langsung kepada Sekda Buleleng, Gede Suyasa.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa meminta agar Dukcapil juga lebih cepat mengupayakan agar masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian anggota keluarganya yang telah meninggal agar segera mengurus seluruh administrasi kependudukan tersebut.
Apalagi saat ini, Disdukcapil Buleleng juga sudah menjalankan program layanan kependudukan dengan layanan online, perjanjian kerjasama atau permohonan massal bagi desa/kelurahan.
Suyasa dalam Rakor tersebut mendorong masyarakat untuk tertib administrsai kependudukan dan kepada masyarakat belum memiliki KTP agar segera memenuhi perekam KTP elektronik.
“Ini penting, karena database kependudukan menjadi salah satu dari bagian penting sasaran program pembangunan. Mengingat pembangunan arahnya kepada masyarakat, atau penduduk dan kalau database nya kuat tentu sasarannya akan lebih tepat,” ungkap Suyasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengaku bahwa pemerintah telah berupaya dan sosialisasi agar masyarakat segera mengurus administrasi keependudukan. Terutama warga yang sudah cukup umur, atau sudah menikah, dan belum memiliki KTP elektronik, untuk melakukan pendaftaran dan perekaman pembuatan identitas kependudukan.
“Segera datang ke kecamatan masing-masing atau di layanan jemput bola Disdukcapil guna melaksanakan perekaman KTP elektronik. Baik itu melalui program Simelik (siap melayani identitas kependudukan dan pencatatan sipil) dan Sidakep (siap datang ke rumah penduduk).” terang Reika.
Reika juga menjelaskan pelayanan prioritas juga diberikan kepada masyarakat yang sudah datang ke Disdukcapil dengan kondisi sakit, cacat, lansia, hamil, dan membawa batita. Maka akan dilayani secara offline dan dokumen langsung jadi. “Pelayanan offline tersebut sudah tentu juga dilaksnakan dengan menerapkan prokes COVID-19,” imbuhnya.
Sementara Ketua Majelis Desa Adat Buleleng, Dewa Putu Budarsa mendukung instruksi Bupati Buleleng untuk mensukseskan program pemerintah.
“Dukungan tersebut dalam hal melakukan pertemuan-pertemuan, himbauan-himbaunan dengan majelis-majelis alit di kecamatan, yang akan diteruskan ke desa adat. Utamanya agar semua masyarakat punya KTP, Akte Kelahiran, Akte perkawinan yang juga krusial,” pungkasnya. |ADV/R/NP|