Pertemuan KPK dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam agenda monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi triwulan II |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi capaian program pemberanatasan korupsi triwulan II di Kantor Bupati Buleleng, Selasa 15 Juni 2021.
Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK RI Ismail Hindersah mengatakan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V.1 KPK RI merupakan direktorat di bawah kedeputian yang sama. Tugasnya adalah memastikan program pemberantasan korupsi utamanya bidang pencegahan bisa dijalankan oleh pemerintah daerah. “Kami berfokus pada upaya pencegahan. Bukan penindakan,” katanya.
Selain itu, monitoring ini merupakan sebuah upaya untuk mendorong pemerintah daerah melakukan penataan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Sehingga, upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi bisa dilakukan. “Bukan karena ada kasus kami ke Buleleng. Sekali lagi, kami mengupayakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap Ismail Hindersah.
Sementara itu, PIC atau Penanggung Jawab Korsupgah KPK RI Wilayah Bali, Handayani menyebutkan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kali ini terkait delapan area program pemberantasan korupsi yang kita kerjasamakan dengan pemerintah daerah. Diantaranya program perencanaan penganggaran, juga perizinan, APIP, pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan dana desa. “Ada beberapa yang kami berikan masukan,” terangnya.
Sementara, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan apresiasi terhadap sistem yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan sistem yang dibangun oleh KPK RI untuk pencegahan tindak pidana korupsi sudah sangat terstruktur.
Dengan sistem tersebut, transparansi dapat diciptakan. Keterbukaan informasi publik juga bisa dilakukan dan masyarakat bisa mengaksesnya secara luas. Dengan begitu, akuntabilitas juga bisa tercipta. “Termasuk dari tenaganya hingga auditor yang ada. Sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) masuk, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bisa bekerja untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menciptakan pengelolaan yang baik,” jelasnya. |NP|