Sidang paripurna DPRD Buleleng |FOTO: Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng memberikan pandangan untuk melanjutkan pembahasan empat rancangan peraturan daerah yang baru dalam sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Kamis 24 Juni 2021. Diantaranya, Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Gerindra, Nyoman Sukarmen menyatakan bahwa rancangan empat peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif merupakan kebutuhan daerah.
“Terkait dengan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020 agar dalam perumusan program dan kegiatan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada, tepat sasaran, selalu berorientasi pada masyarakat miskin serta dampak dari pendemi COVID-19.” terang Sukarmen.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar), I Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengapresiasi penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Buleleng tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. WTP merupakan prestasi pemerintah daerah dalam hal penyajian laporan keuangan, dan merupakan salah satu wujud kualitas pelaksanaan APBD pada sisi administrasi.
“Namun kami berharap kualitas penyajian laporan keuangan yang baik haruslah linier dengan capaian optimal pada indikator capaian pembangunan lainnya. Seperti pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan lainnya.”terang Wandira.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara,S.Sos menyampaikan bahwa fraksi Nasdem mendorong kelanjutan pembahasan 4 (empat) ranperda menjadi perda. Dalam pandangan fraksi Nasdem, ada beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten Buleleng, diantaranya terkait predikat WTP yang berturut-turut selama 7 tahun tetap bisa dipertahankan dan mampu meningkatkan kinerja, inovasi dan mampu mencari terobosan , tepat guna, tepat waktu dan tepat fungsi program serta evaluasi efesiensi belanja dengan mengedepankan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Fraksi Hanura menyetujui 4 (empat) ranperda bisa dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi perda. Juru bicara Fraksi Hanura, Ketut Wirsana, SH, mengatakan Hanura lebih menekankan agar dalam penggelolaan APBD tetap memegang prinsip terencana, tertib administrasi, transparan dan akuntabel yang diimbangi dengan pengendalian dan pengawasan yang baik sehingga tidak lagi ada kasus penyalahgunanaan penggelola keuangan yang terjadi seperti kita ketahui bersama.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Fraksi Hanura berpendapat penyelenggara pemerintah tentu punya kewajiban untuk selalu dapat memenuhi ketersediaan pangan bagi penduduk atau rakyatnya baik dari segi ketercukupan, jumlah, mutu, aman, beragam dan bergizi. Sehubungan dengan hal tersebut, Hanura setuju untuk melanjutkan pembahasan ranperda ini sehingga segera bisa ditetapkan dan dilaksanakan.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST membacakan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Anggota DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Buleleng.|R/ADV/SY|