Bupati Buleleng Minta Masyarakat Pahami Esensi Kebijakan PPKM Darurat

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berlangsung diterapkan oleh pemerintah dilakukan demi keselamatan masyarakat.

- Advertisement -

“Mohon untuk masyarakat Buleleng agar memahami keadaan dan kondisi saat ini,” ujar Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai peninjauan Posko Terpadu Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, Senin 12 Juli 2021.

Agus Suradnyana menjelaskan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini harus diikuti oleh pemerintah daerah. Mengingat tren kasus yang terus meningkat.Penerapan ini sebagai salah satu jalan untuk pengurangan mobilitas yang tinggi sehingga diharapkan kasus infeksi COVID-19 bisa menurun. “Ini demi keselamatan masyarakat. Karena keselamatan masyarakat adalah panglima tertinggi,” jelasnya.

Kebijakan pembatasan mobilitas ini turun dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Ditegaskan kembali oleh SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengikuti kebijakan tersebut sesuai dengan SE Bupati Buleleng Nomor 1679/COVID-19/VII/2021. “Ini berlaku di seluruh Bali. Bukan kebijakan saya sendiri,” ucap Agus Suradnyana.

Kondisi masyarakat memang terdampak setelah diterapkan PPKM, terutama bidang ekonomi. Namun,pemerintah berharap pengertian dan pemahaman dari seluruh masyarakat Buleleng terhadap kebijakan yang sedang berjalan. “Saya paham kondisi masyarakat terkhusus di bidang ekonomi. Aktivitas ekonomi menjadi terganggu. Mohon sekali lagi, agar kegiatan bisa kembali normal,” tutup Agus Suradnyana.|ADV/R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts