Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana |FOTO : Istimewa|
Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Putu Agus Suradnyana secara resmi telah mengeluarkan instruksi melarang memungut biaya apapun pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021. Ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi COVID-19.
Instruksi tersebut tertuang langsung dalam Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420 / 6420 / DISDIKPORA / VII / 2021 tentang pengadaan Pakaian Seragam Sekolah dan Pungutan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. Naskah tersebut telah ditandatangani serta terbit dan berlaku pada hari Kamis, 15 Juli 2021.
Agus Suradnyana menjelaskan instruksi ini dikeluarkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. Seperti diketahui, sektor perekonomian belum bisa pulih karena dihantam pandemi COVID-19. Termasuk banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena pandemi ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi keluarnya instruksi Bupati Buleleng. “Kepada Kepala Disdikpora Buleleng untuk mengkoordinasikan dengan seluruh kepala sekolah dari tingkat TK sampai SMP untuk dijalankan,” jelasnya.
Walaupun sudah diatur pada regulasi-regulasi di atasnya, Instruksi Bupati Buleleng ini terbit sebagai bentuk sebuah penegasan. Agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran terhadap regulasi tersebut. Secara substansi, Instruksi Bupati Buleleng ini melarang adanya pengadaan seragam baru bagi siswa TK, SD, SMP di Buleleng. Pengadaan ini akan berdampak pada adanya pungutan atau pengumpulan dana dari orang tua siswa. Selain itu, sekolah tidak melakukan pungutan atau penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. “Saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru-guru mulai dari tingkat TK, SD, sampai SMP untuk mematuhi apa yang menjadi instruksi saya ini,” ucap Agus Suradnyana.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika menyebutkan telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420 / 6422 / VII / Skrt / 2021. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, serta SMP negeri dan swasta. Selain itu, SE tersebut ditujukan pula kepada Ketua Komite Sekolah jenjang SD serta SMP negeri dan swasta.
Selanjutnya, telah diselenggarakan pertemuan secara daring bersama dengan para kepala bidang dan koordinator wilayah (korwil) masing-masing kecamatan dan pengawas sekolah. “Sosialisasi telah dilakukan dan saya meminta kepada korwil untuk menyosialisasikannya kepada para kepala satuan pendidikan di wilayahnya,” sebutnya. |ADV/R/NP|