Gedung Pengadilan Negeri Singaraja |FOTO : Arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mencatat kasus perceraian tertinggi selama Pandem COVID-19 akibat kesulitan ekonomi karena banyak warga yang kehilangan pekerjaan. Peringkat kedua karena faktor perselingkuhan, dan peringkat ketiga karena faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Singaraja, tercatat kasus perceraian tahun 2020 mencapai 707. Sementara untuk tahun ini periode 1 Januari sampai 19 Juli perkara yang masuk sudah sebanyak 123. Sedangkan tahun 2019 sebelum adanya pandemi, sebanyak 720 perkara.
Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, pandemi COVID-19 yang terjadi selama satu tahun lebih membuat banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian. Hal ini kemudian menimbulkan konflik di rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian.
Sebagian besar tidak bisa menafkahi karena kehilangan pekerjaan. Sehingga berujung pada perceraian.
“Yang menggugat seimbang antara istri dan suami, rata-rata di usia produktif 30-40 tahun” katanya
Meski banyak kasus, dalam penanganan perkara perceraian, hakim terlebih dahulu melakukan mediasi selama 30 hari kepada kedua belah pihak, agar bisa mencabut perkara untuk bercerai. Jika mediasi gagal, maka perkara terpaksa akan dilanjutkan di ruang sidang.
Khusus untuk perkara yang bisa dimediasi akan menjadikan prestasi bagi hakim, karena bisa mendamaikan rumah tangga seseorang.
“Sejak Januari hingga 19 Juli 2021, sebanyak 41 perkara perceraian berhasil dimediasi. Kedua belah pihak selalu diingatkan. Tapi pemikiran orang kan beda-beda,” tutupnya. |ET|