DPRD Buleleng Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disahkan

DPRD Buleleng menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 disahkan menjadi Perda |FOTO : Istimewa|

Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemkab Buleleng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2020 menjadi Perda melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Bupati tentang Rancangan peraturan daerah tentang (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan melalui virtual Kamis 29 Juli 2021.

- Advertisement -

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng, I Wayan Masdana menyatakan Badan Anggaran telah menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan atas hasil pelaksanaan APBD Tahun 2020. Diantaranya terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah, realisasi Belanja Daerah terhadap serapan Belanja Tak Terduga serta penanganan kemiskinan dan pengangguran yang jumlahnya meningkat akibat Pandemi COVID-19, termasuk realisasi program perlindungan sosial kepada masyarakat.

Menurut Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memberikan penjelasan secara lengkap dan rasional sehingga dapat dipahami dan diterima oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng. “Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dapat ditindak lanjuti untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” papar Masdana.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng juga memberikan apresiasi terhadap Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya karena telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diraih tujuh kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sementara, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dapat menghasilkan kesepakatan sebagai wahana untuk perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembangunan di Kabupaten Buleleng.  

- Advertisement -

Kebijakan penganggaran di tahun 2020 lebih banyak diarahkan untuk mengatasi dampak dari pandemi COVID-19, selain melaksanakan program kegiatan yang bersifat mandatory dan prioritas.  Melalui refocusing anggaran, belanja diarahkan pada pembiayaan penanganan pandemi COVID-19, yaitu berupa penganggaran untuk penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi yang dianggarkan baik melalui belanja tidak terduga maupun program kegiatan di SKPD. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts