Gedung Kejaksaan Negeri Buleleng |FOTO:Edy Nurdiantoro|
Singaraja, koranbuleleng.com | Kejaksaan Negeri Buleleng mencatat ribuan barang bukti pelanggaran tilang belum diambil. Selama tahun 2020, dari 6013 bukti tilang pelanggaran sebanyak 1000 bukti tilang belum diambil.
Sedangkan untuk tahun 2021, sebanyak 102 barang bukti belum diambil dari total pelanggar sebanyak 1407 pelanggaran.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, Ditengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan terlebih dalam situasi pandemi COVID-19, sangat berpengaruh terhadap pelanggar tilang datang untuk mengambil barang bukti miliknya.
“Mau mengambil barang bukti sulit, makan saja mereka susah. Kasihan juga,” katanya
Meski demikian pihaknya tetap mengimbau, bagi pelanggar tilang yang merasa barang buktinya masih berada di Kejari Buleleng untuk segera mengambilnya. Pihaknya pun memastikan, jika barang bukti tilang yang masih berada di Kejari Buleleng dipastikan aman. Artinya, tidak mungkin akan hilang.
“Kebanyakan saat mereka perlu baru datang. Misalnya mereka akan samsat. Kami maklumi apalagi situasi saat ini,” lanjutnya.
Jayalantara menambahkan, untuk sistem jemput bola bisa saja dilakukan dilakukan. Hanya saja dalam surat tilang tidak tertera alamat yang jelas. Sehingga menyulitkan untuk mencari satu-persatu pelanggaran tersebut. |ET|