10 Tahun DPO, Meyer Serahkan Diri ke Kejari Buleleng

Karl Guther Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Petugas langsung memasukkan ke 10 tahun dijebloskan ke penjara Lapas Klas II Singaraja |FOTO:Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Warga Negara Asing (WNA) bernama Karl Gulther Meyer yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 10 tahun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin 2 Agustus 2021.

- Advertisement -

Warga Negara Jerman ini tersangkut kasus penipuan,  sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Meyer adalah mantan pemilik dari hotel Melka Exelsior Lovina, Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, tim Kejari Buleleng bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama sebelumnya sudah memantau keberadaan terpidana Meyer selama beberapa tahun. Namun, Meyer selalu berpindah lokasi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Terakhir, petugas  mendapatkan informasi keberadaan Meyer di wilayah Lombok, NTB. Saat itu juga petugas bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan Meyer yakni di rumah anaknya di Lombok.

Namun saat akan dilakukan operasi penangkapan, Meyer justru sudah kabur ke Bali melalui pelabuhan. Kepada pihak keluarga Meyer, tim meminta agar terpidana Meyer menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan penahanan.

- Advertisement -

Terpidana Meyer pun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari Buleleng

“Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman,” ujar Jayalantara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts