Setelah Dievaluasi Luhut, Pemprov Bali Keluarkan 10 Strategi Tangani COVID-19

Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers saat meninjau penanganan COVID-19 di Buleleng |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemprov Bali mengeluarkan 10 strategi untuk menangani COVID-19 karena kasus COVID-19 varian Delta justru terus meningkat dan angka kematian masih tinggi. Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempat melakukan evaluasi penanganan COVID-19 di Bali, Kamis 12 Agusrus 2021. Dari evaluasi itu, Pemprov Bali dinilai belum maksimal melakukan penanganan di seluruh kabupaten di Bali.

- Advertisement -

Selain masih tingginya kasus baru, Luhut juga melihat aktivitas masyarakat dan kerumunan juga masih tinggi dan itu berpotensi menjadi pemicu penularan COVID-19.  Kasus aktif COVID-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani Isolasi Mandiri di Rumah, sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru COVID-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.

Dalam evaluasi tersebut, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan memberikan arahan agar PPKM Level 4 di Bali ditangani dengan lebih optimal. Pemprov Bali harus menjalankan 10 strategi sesuai arahan dari Pemerintah pusat.  Diantaranya;

1. Mengingatkan bahwa Virus Varian Delta COVID-19 menular dengan sangat cepat dan ganas jauh lebih cepat dari Virus COVID-19 sebelumnya, sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut, sehingga harus ditangani dengan sangat serius, agar kasus bisa dikendalikan jangan sampai terus melebar dan meningkat, jangan sampai berkepanjangan.

2. Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali, agar bekerja lebih keras secara bersama-sama dengan bergotong royong.

- Advertisement -

3. Bagi warga yang telah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke Isolasi/Karantina Terpusat. Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat Isolasi/Karantina Terpusat. Sedangkan yang sudah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di Rumah menugaskan Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani Isolasi Mandiri di Rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktifitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.

4. Warga yang terkena kasus baru COVID-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti Isolasi/Karantina Terpusat, tidak dibolehkan Isolasi Mandiri di Rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga.

5. Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas Isolasi/Karantina Terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.

6. Meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru.  Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus COVID-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. Warga positif COVID-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Kodim dan Polres dimasing-masing wilayah untuk dibawa ketempat Isolasi/Karantina Terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota.

7. Bupati/Walikota agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.

8. Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.

9. Masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan.

10. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi COVID-19 di Bali.

“Dengan cara demikian, kita yakin penanganan Pandemi COVID-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik.” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, Jumat 13 Agustus 2021. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts