Singaraja, koranbuleleng.com | RSUD kabupaten Buleleng mulai menetapkan tarif maksimal pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp495.000 dari semula Rp900.000. Tes PCR adalah metode pemeriksaan SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus.
Penurunan tarif hingga 50 persen ini mulai diberlakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/PELKES/DISKES tertanggal 18 Agustus 2021, yang ditandatangani Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dirut RSUD kabupaten Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha, mengatakan penyesuaian langsung dilakukan setelah ada edaran. Penurunan tarif tidak akan mempengaruhi hasil dari tes yakni 1×24 jam.
“SE yang kita terima tanggal 18 agustus malam, besoknya kita sudah terapkan,” ujar Arya, Jumat 20 Agustus 2021
Setelah penurunan tarif, RSUD Buleleng telah menerima sekitar 80 sampel. Sejauh ini, telah menerima sekitar 1.283 sampel.
“Rata-rata dalam sehari yang masuk sekitar 10 orang sebelum harganya turun,,” lanjutnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes PCR sebesar Rp.550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1×24 jam. Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak testing yang dilakukan.|ET|