Dua Prajurit Dapat Sanksi Indispliner, Proses Hukum Militer Tetap Jalan

Singaraja, koranbuleleng.com|Sebanyak dua orang prajurit TNI dari  Kodim 1609/Buleleng mendapatkan tindakan hukuman disiplin militer.  Tindakan hukum tersebut diberikan karena dua oknum anggota TNI telah melakukan tindakan pemukulan terhadap salah seorang warga Desa Sidatapa, yang bernama Kadek Dicky Ota Andrean saat kegiatan tes Antigen masal di desa setempat.

Dalam penindakan disiplin militer tersebut dihadiri langsung  Komandan  Kodim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto dan perwira lainnya yang ada di Kodim 1609/Buleleng yaitu, Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i,  Pasi Pers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj.  I Ketut Teken, dan  Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh. Putu Darma Setiawan.

- Advertisement -

Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, hukuman tindakan disiplin militer yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Namun Windra menegaskan proses hukum sesuai aturan militer juga tetap berjalan.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar,” Dandim Windra, Kamis 2 September 2021.

Kata Windra, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer juga memerlukan waktu yang cukup panjang. Ia juga menyebut bahwa anggota yang menjalani penindakan secara militer itu pada dasarnya hanya melakukan pembelaan. 

“Ini kan sama, orang sipil diperiksa di kepolisian, kami di periksa di Polisi Militer. Prosesnya juga masih panjang, tidak bisa langsung jadi,” pungkasnya.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts