Seluruh Fraksi Setuju Tiga Ranperda Segera Disahkan

Singaraja, koranbuleleng.com | Fraksi-fraksi DPRD Buleleng menyetujui tiga rancangan peraturan daerah untuk disahkan dan diundangkan sebagai peraturan daerah. Tiga ranperda tersebut diantaranya Ranperda Penetapan Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Persetujuan tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang penyampaian pandangan fraksi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Gede Suradnya, Kamis, 16 September 2021.

Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Made Sudiarta menyampaikan bahwa tentang Penetapan Desa, penting untuk penetapan dan penegasan area desa yang resmi bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa dengan tetap memperhatikan dan memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

- Advertisement -

Sementara terkait dengan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah kabupaten, untuk dikonsumsi masyarakat, bahan baku/industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat, rawan pangan dan gejolak harga pangan. Peranan sektor pertanian menjadi sangat penting dilihat dari keharusannya memenuhi kebutuhan pangan sehingga strategi pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan ekonomi berbasis pertanian.

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, merupakan pungutan retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Sementara Ketut Ngurah Arya, juru bicara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra memberikan pertimbangan bahwa terkait dengan Ranperda tentang Penetapan Desa, untuk selanjutnya agar diikuti dengan penegasan Batas Desa dengan koordinat dan dituangkan dalam bentuk peta.

- Advertisement -

Kedepan dalam upaya mendukung promosi daerah serta menarik Investor, diharapkan masing-masing Desa sudah mempunyai Peta dengan data yang akurat. Dalam penetapan batas desa, sangat penting untuk melibatkan atau partisipasi masyarakat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Terkait dengan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dari aspek Ketahanan Pangan yang diatur adalah mengenai Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dengan prioritas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam menanggulangi gejala Kerawanan Pangan, Keadaan Darurat dan Pasca Bencana dengan tetap memperhatikan mutu/kualitas pangan, tepat sasaran serta mewujudkan pelayanan prima melalui Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi. Terhadap adanya penambahan materi dan penyempurnaan penulisan yang sudah disepakati agar ditindaklanjuti sebagai penyempurnaan naskah Ranperda. 

Terkait dengan penyesuaian tarif retribusi kendaraan bermotor agar selalu mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektifitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan

“Tiga Rancangan Peraturan Daerah diatas untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” urainya.

Ketut Dody Tisna Adi, juru bicara fraksi Golkar menyampaikan bahwa Yang lebih penting pada Ranperda Penetapan Desa diharapkan kepada Pemerintah adalah penetapan batas-batas wilayah yang harus dikaji secara hati-hati melalui Peraturan Bupati untuk tidak menimbulkan konflik baru.

Beberapa pasal juga dalam Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini disarankan Pansus untuk disempurnakan termasuk penulisan redaksinya. Dalam hal ini Eksekutif secara arif berusaha memberikan keyakinan kepada Pansus tentang materi yang menjadi bahan diskusi, sehingga pada akhirnya ada kesepahaman diantara kedua belah pihak. 

Mengenai Ranperda Penyesuaian Tarif Retribusi Kendaraan BermotorSatu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa uji kelayakan kendaraan yang menggunakan alat uji mekanis canggih ini wajib dilakukan secara hati-hati dan penuh tanggungjawab karena semua ini terkait keselamatan jiwa manusia.

Fraksi Golkar juga menekankan manakala ketiga Ranperda ini sudah ditetapkan sebagai Perda, maka turunan Perda ini dalam bentuk Peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya mengantarkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.

Fraksi Hanura dengan juru bicara Ir. Gde Wisnaya Wisna menyampaikan Penetapan desa ini merupakan langkah strategis untuk memberikan arah dan landasan yuridis secara hukum yang sah untuk perkembangan dan pengembangan desa ke depan. 

Fraksi ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan Ranperda tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini. 

Terkait dengan Ranperda Retribusi Kendaraan Bermotor, salah satu cara untuk menjamin persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan yang beroperasi di jalan. Pemerintah sebagai regulator dan pelaksana pengujian dipayungi oleh Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2011 sebagai dasar penentuan tarif pengujian. 

“Dalam kesempatan ini, Fraksi Hanura sepakat untuk mendorong ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”

Ketiga Ranperda sudah disepakati oleh fraksi DPRD Buleleng sehingga bisa diparipurnakan dan menjadi Perda.|ADV/SY|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts