Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui agar Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah bisa segera dibahas menjadi peraturan daerah.
Perubahan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah ini dilakukan setelah diundangkan UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Buleleng menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah. Rapat dimpimpin oleh Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Gedung DPRD kabupaten Buleleng, Senin 20 September 2021.
Dalam pemaparannya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH meyampaikan UU Cipta Kerja tahun 2021 mengharuskan adanya perda perubaan atas Perda nomer 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu juga diatur dalam Permen nomer 25 tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP 18 tahun 2016 yang didalamnya ada tipologi dari dinas terkait sehingga Dinas tersebut menjadi tanpa perhimpunan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Awalnya Dinas ini terbentuk melalui perda, maka untuk perubahannya juga harus melalui perda.
“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait Permen 25 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus, sehingga kedepannya Dinas ini akan diubah menjadi tanpa Perhumpunan,” ujarnya.
Ditemui seusai rapat, Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede wadira Adi, ST menyampaikan perubahan peraturan daerah tersebut memang mendesak sehingga harus dibawa ke dalam masa sidang pertama DPRD Buleleng. Hanya ada waktu dua bulan agar peribahan peraturan tersebut bisa ssgera dijadikan oeraturan daerah yang baru.
Wandira menyatakan ada perubahan tipe dari dinas terkait, sehingga dalam rangka penyederhanaan ini resiko-resiko yang terkait akan perijinan dan lain sebagainya dapat dihindari.
Disampaikan lebih lanjut bahwa dari sebelumnya ada 12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama nantinya, akan ada satu ranperda yang di geser waktu pembahasannya.
“Mengingat urgensinya, kami di Bapemperda DPRD Buleleng setuju atas perubahan Perda ini, namun harapan kami kedepannya agar dilakukan kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda ini kedepannya, sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang berikutnya” ujarnya. |R/NP|