BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Mantan Perbekel Gerokgak

Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Singaraja menyerahkan santunan kepada ahli waris dari almarhum  Kadek Surata, mantan Perbekel Desa Gerokgak yang meninggal dunia karena kecelakaan Lalu-lintas. Santunan diserahkan pejabat BPJS Ketenagalerjaan, Rabu 22 September 2021.

Pihak keluarga berhak menerima santunan sebanyak Rp288.900.000, dengan rincian yakni beasiswa untuk dua anak almarhum sebanyak Rp3.500.000 per tahun, santunan berkala sebanyak Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan kematian Rp263.400.000. Selain itu, ahli waris juga berhak menerima jaminan hari tua sebanyak  Rp5.494.470 pertahun. 

- Advertisement -

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Herry Yudhistira mengatakan almarhum telah menjadi peserta selama kurang lebih satu tahun dan mengikuti semua kepesertaan mulai dari Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)  Jaminan Kematian (JKM),  dan Jaminan Pensiun (JP).

“Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka” katanya

Herry menambahkan, khusus untuk JHT akan berhenti didapatkan  ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia atau ketika ahli waris memutuskan untuk menikah kembali. Sementara untuk beasiswa untuk kedua anaknya akan diberikan selama anaknya masih melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang Perguruan Tinggi.

Untuk nominal yang diberikan akan menyesuaikan dari tingkat pendidikannya. Jenjang SD menerima Rp1 juta pertahun, SMP Rp1,5 juta per tahun,  SMA Rp3 juta per tahun dan kuliah sebanyak Rp12 juta.

- Advertisement -

”Ini akan berkelanjutan, kalau memang  anaknya terus ingin sekolah. Bahkan sampai kuliah. Kalau kuliah nanti akan menerima sebanyak Rp12 juta per tahun selama lima tahun.” imbuh Herry

Hingga saat ini, pihaknya telah mencairkan klaim untuk JHT sebanyak 3.144 kasus dengan total nilai Rp35, 55 miliar. Untuk, JKK sebanyak 5 kasus dengan nilai Rp100 Juta. Sedangngkan Jaminan Kematian sebanyak 67 kasus dengan nilai Rp2. 89 Miliar dan Jaminan Pensiun 46 klaim dengan total nilai Rp160 Juta.

Sekedar informasi, Kadek Surata mengalami Kecelakaan lalu lintas di jalan raya Seririt – Singaraja, Banjar Dinas Enjung Sangiang,  pada Kamis 8 Juli 2021 lalu. Surata sempat mendapatkan penanganan medis oleh tim medis Rumah Sakit Parama Sidhi, Singaraja. Namun karena luka yang sangat parah, nyawanya tidak bisa diselamatkan.  Ketika kecelakaan, dia mengalami benturan keras dan membuat kepalanya alami cedera sangat parah.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts