Anak Agung Jayalantara |FOTO : arsip koranbuleleng.com|
Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri Buleleng telah menerima hasil audit secara independen dari salah satu akuntan publik terkait dengan kisruh pengelolaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Anturan. Hasilnya, laporan keuangan LPD Anturan periode 2019 – 2021 disimpulkan dengan opini tidak wajar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan kasus dugaan penyelewengan tersebut kini masih dalam pendalaman Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kejari Buleleng, telah meminta pihak Inspektorat Buleleng melakukan audit secara mendalam menyeluruh terhadap pengelolaan LPD Anturan. Hanya saja ditengah perjalanan proses audit Inspektorat Buleleng, Kejari Buleleng menerima hasil audit dari auditor independen.
Kata Jayalantara, dari proses audit yang dilakukan auditor independen di dua tahun periode yaitu 2019 hingga 2020, akuntan publik tersebut berkesimpulan dalam laporan keuangan LPD tersebut disimpulkan opini tidak wajar.
“Artinya mereka berkesimpulan bahwa laporan keuangan yang terlampir tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal material. Posisi keuangan LPD per tahun, laporan kinerja keuangan serta arus kas yang berakhir,” kata dia.
Jayalantara menerangkan, kemungkinan salah satu penyebab ketidakwajaran itu terjadi karena kegiatan penjualan tanah kavling yang dilakukan LPD tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha. Dari catatan Kejari Buleleng, LPD Anturan telah melakukan kegiatan tanah kavling dari tahun 2019 yang tidak sesuai dari bidang usaha yang dijalankan.
Namun, ada persetujuan dari pengurus Desa Adat Anturan. Selain melakukan kegiatan tanah kavling LPD Anturan juga melakukan tanah kavling agunan yang diambil alih.
“Atas kegiatan usaha baru ini LPD tidak mencatatnya dengan jelas tanah kavling yang dibeli. untuk usaha dan tanah kavling yang berasal dari agunan, itu yang menjadi problematika mungkin secara umum disini,”terangnya.
Terkait adanya penyimpangan pengelolaan LPD jika dilihat dari hasil audit yang menyatakan opini tidak wajar, Jayalantara mengaku, belum berani memastikan. Meski demikian, hasil audit independen ini akan menjadi petunjuk jaksa dalam melakukan pendalaman atas kasus ini. Kejari juga meminta Inspektorat untuk melakukan audit yang lebih mendalam. Sehingga bisa diketahui jelas dan rinci tentang kondisi yang dialami LPD Anturan yang sebenarnya.
“Penyimpangan nanti di kesimpulan akhir. Ini juga menjadi petunjuk kami di kelengkapan berkas sehingga jelas dan rinci tentang kondisi LPD yang sebenarnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Buleleng. Perhitungan dilakukan Inspektorat Buleleng. Nantinya, setelah hasilnya keluar akan menentukan langkah ke depan penanganan kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari Buleleng telah memanggil 29 saksi baik itu nasabah atau pengurus LPD Adat Anturan, untuk dimintai keterangan. Selain memanggil ke 29 saksi tersebut. Kejari juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan dan barang bukti sejumlah sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD Anturan namun dicantumkan atas nama pribadi Ketua LPD, serta beberapa barang bukti lainnya.|YS|