Bank Buleleng 45 Putuskan Untuk Banding

Kuasa hukum Bank Buleleng 45, Ketut Sulana dan Direktur utama Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya |FOTO : Edy Nurdiantoro|

Singaraja, koranbuleleng.com | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Buleleng 45 yang kalah di Pengadilan Negeri Singaraja dalam gugatan berkaitan dengan pencairan deposito oleh dua orang nasabahnya melakukan upaya Banding.  Upaya banding ditempuh Bank milik pemerintah Buleleng ini karena belum puas akan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja belum pas.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Tergugat, Ketut Sulana mengatakan, pertimbangan mengajukan banding lantaran pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan atau pemilik deposito Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.

Lalu penggugat I (Ketut Sarining), diakui Sulana, sebagai Deposan namun uang itu sudah diambil Rp100 juta, ketika awal muncul persoalan dugaan korupsi menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.

“Hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami melakukan upaya hukum, diantaranya Banding. Besok akan kami ajukan,” ujar Sulana, rabu 29 September 2021.   

Sementara itu, Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan PN Singaraja ini keluar.

- Advertisement -

Meski demikian Harja mengaku, sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya selaku para pihak penggugat.

“Kalau bicara, kami juga tidak puas, karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu uang deposito adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini,” jelas Harja.

Seperti diketahui, gugatan perdata Wanprestasi ini dilayangkan oleh dua orang warga Metut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II, melawan PT. BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat, ke PN Singaraja. Proses persidangan berjalan beberapa bulan lamanya hingga pembacaan putusan pada Rabu 22 september 2021.

Dalam amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Ketua yakni I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, intinya menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.

Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp 350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts