DPRD Rancang Ranperda Inisiatif Sistem Pertanian Organik

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Sistem Pertanian Organik. Ranperda ini dibuat untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia namun juga sekaligus mengatasi kelangkaan pupuk.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, dari hasil reses yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Buleleng terhadap beberapa subak dan petani, ada persoalan terkait ketersediaan pupuk kimia yang pasokannya saat ini mulai dibatasi oleh pemerintah pusat.

- Advertisement -

Pembatasan pupuk kimia ini dilakukan oleh pemerintah mengingat tingkat keasaman tanah di Buleleng sangat tinggi hingga Ph dibawah 6. Jika Ranperda ini disahkan maka Pemkab Buleleng harus menyediakan pupuk organik untuk para petani di Buleleng.

“Sebenarnya Perda Bali sudah mengatur terkait pertanian organik itu. Namun kami ingin di Buleleng lebih mempertajam lagi peraturan itu” ujar Wandira ditemui usai meysosialisasikan Ranperda tersebut, Selasa 4 Oktober 2021,

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengakui petani sejak lama terbiasa menggunakan pupuk kimia. Untuk itu pihaknya mencoba membuat Ranperda terkait sistem pertanian organik agar dalam kurun waktu tertentu kandungan hara pada lahan pertanian bisa normal kembali.

Nantinya pemkab Buleleng berkewajiban menjamin ketersediaan pupuk organik untuk petani. Bagi petani yang bersedia beralih menggunakan sistem pertanian organik juga akan diberikan insentif melalui kelompok maupun subak. Hasil pertanian yang menggunakan pupuk organik juga akan diberikan sertifikasi untuk meningkatkan nilai jual. Sehingga produk pertanian dengan sistem organik itu tidak hanya dijual di pasar lokal, melainkan bisa ke tingkat nasional dan internasional.

- Advertisement -

Budiasa juga mengakui, sejak beberapa tahun lalu pemerintah Buleleng telah mendorong petani untuk beralih ke sistem pertanian organik. Namun hasilnya kurang maksimal, karena tidak ada payung hukum yang mengatur.

 “Sekarang kami siapkan payung hukumnya, karena pemerintah juga tidak bisa tiba-tiba memberikan subsidi pupuk organik atau obat-obatan organik bila tidak ada payung hukumnya,” katanya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta menjelaskan, sejauh ini khusus untuk tanaman pangan berupa padi, sistem organik telah dikembangkan hingga 50 hektar di beberapa desa yang ada di Buleleng. Selain itu sayuran organik juga telah dikembangkan di Desa Gobleg.

Terkait pupuk kimia, sejak tahun ini pemerintah pusat berupaya telah mengurangi jumlah penggunaannya.

“Satu hektar sawah hanya boleh menggunakan 125 kilogram pupuk dari sebelumnya 225 kilogram. Sementara pasokan pupuk kimia per tahunnya juga telah dikurangi dari sebelumnya mencapai 8.000 ton, kini mencapai 6.000 ton” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts