Pembunuh Bu Mintan Divonis 11 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan hukuman 11 tahun untuk Yoni Jatmiko, 29 tahun, terdakwa kasus pembunuhan Ketut Mintaning alias Buk Mintan, 64 tahun, di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Vonis itu dijatuhkan saat persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin 4 oktober 2021 pagi. Vonisnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Gusti Ayu Kade Ari Wulandari menyatakan, terdakwa Yoni Jatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primer dari JPU.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoni Jatmiko dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” terang Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.

Majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan putusan vonis terhadap terdakwa Yoni Jatmiko. Yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ketut Mintaning, meninggal dunia dan menimbulkan keresahan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Adapun barang bukti yang menguatkan fakta persidangan yaitu satu buah kain sprei motif bunga, satu buah kain kamben warna coklat, satu buah handphone, uang tunai Rp 282 ribu, satu buah gelang emas motif rantai, satu pasang anting-anting emas, satu buah DVD berisi dua file rekaman video aktivitas seseorang,  serta barang bukti terkait lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yoni Jatmiko menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan korban Ketut Mintaning. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pada Minggu tanggal 28 Maret 2021 lalu. Awalnya, terdakwa Yoni Jatmiko yang berbelanja di warung korban Ketut Mintaning, mendapat ucapan kasar. Terdakwa yang sakit hati timbul niat memberikan pelajaran pada korban agar tidak semena-mena.

- Advertisement -

Pada pukul 01.48 Wita terdakwa mendatangi rumah korban dengan menendang pintu kamar. Korban sempat berteriak meminta tolong dan langsung ditampar oleh terdakwa. Korban pun balas menjambak rambut terdakwa. Tak terima, terdakwa langsung mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur lantai. Korban kemudian diikat hingga ditemukan tewas keesokan harinya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts