Pemburu Yang Ditangkap di TNBB Jual Daging Kijang Rp40 Ribu Per Kilogram

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto menunjukkan barang bukti senjata yang digunakan oleh pemburu dalam memburu kijang di wilayah TNBB |FOTO : Yoga Sariada|

Singaraja, koranbuleleng.com| Kasiyanto, 34 tahun, Warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak yang ditangkap di Taman Nasional Bali Barat usai memburu dan membunuh seekor kijang mengaku menjual daging kijang tersebut senilai Rp40ribu per kilogram kepada warga sekitar.

- Advertisement -

Pengakuan itu diutarakan Kasiyanto saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto di Polres Buleleng, Senin 4 Oktober 2021.  

Kasiyanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku baru tiga kali memburu kijang. Saat ditangkap, dia sudah menembak dua ekor kijang di sektor Prapat Agung,TNBB. Dia berdalih tidak paham soal undang-undang sehingga tidak tahu jika Kijang dilindungi dan dilarang untuk diburu.

“Saya kurang tahu, kalau kijang itu binatang dilindungi,” ujar tersangka Kasiyanto ketika ditanya oleh wartawan.

Sementara, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, tersangka sudah sering melakukan perburuan satwa kijang di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat. Bahkan petugas sudah menyelidiki sejak lama dan menjadikan target penangkapan.  

- Advertisement -

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan kecurigaan petugas TNBB yang mencurigai keberadaan sepeda motor yang terparkir di kawasan hutan tersebut. Ketika ditelusuri sepeda motor tersebut milik tersangka yang sedang melakukan pemburuan satwa Kijang yang merupakan satwa dilindungi Taman Nasional Bali Barat.

“Saat diamankan petugas Polisi Hutan, tersangka telah membawa daging kijang yang merupakan hasil buruannya. Rencananya daging kijang itu akan di jual tersangka kepada warga sekitar dengan harga empat puluh ribu per kilogramnya. Untuk tanduknya akan digunakan tersangka sebagai koleksi,” terang Andrian dalam konferensi persnya di Mapolres Buleleng, Senin 4 Oktober 2021.

Sementara Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Agus Ngurah Kresna Kepakisan mengatakan  pengawasan di Taman Nasional Bali Barat dibagi dalam 6 resor wilayah. Tersangka ditangkap di wilayah Perapat Agung, di kawasan TNBB. Untuk penjagaan di setiap wilayahnya dijaga oleh tiga orang penjaga di setiap shif nya.

“Karena hutan itu aksesibilitas kan terbuka. Jadi saya memperkirakan pasti lewat jalan tikus ya, lewat jalan yang tidak ter pantau di pintu masuk TNBB,” ujarnya.

Agus menyebutkan, untuk satwa Kijang tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi di kawasan hutan TNBB. Untuk populasi Kijang yang ada di TNBB saat ini ada 200 ekor Kijang. Untuk populasinya saat ini pun relatif stabil.

“Untuk populasi kijang sendiri relatif stabil di TNBB karena penjagaan. Ketersediaan pakan di habitatnya juga tercukupi,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka Kasiyanto polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 tengkorak satwa kijang, 1 bilah balok, 1 pucuk senapan angin yang digunakan pelaku untuk berburu, 2 buah peluit yang digunakan tersangka untuk memanggil satwa kijang, 1 sepeda motor supra, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55 mm, serta 5 kilogram daging kijang. 

Akibat perbuatannya tersangka kini tersangka harus mendekam di rutan Polres Buleleng dan di sangkakan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts