Eks Pengungsi Timor-timur Berjuang Dapatkan Hak Kepemilikan Tanah

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah warga desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng  berhasil mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) kini ratusan warga eks. pengungsi Timor Timur (Timtim) juga berjuang mendapatkan hak kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati.

Total ada 119 KK dengan sebanyak 319 jiwa yang berjuang untuk dapat hak atas kepemilikan lahan yang ditempati. Mereka saat ini telah mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

- Advertisement -

Eks. Tim-tim ini telah menempati lahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok  dengan luas sekitar 136,96 hektar. Mereka menempati lahan itu setelah keluar dari Tim-tim beberapa tahun silam. Kemudian eks Tim-tim berasal dari berbagai daerah di Bali melakukan cocok tanam di lahan itu untuk menunjang hidup mereka.

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Ni Made Indrawati mengatakan, upaya penyelesaian tanah di kawasan hutan produksi terbatas GPT di wilayah Desa Sumberklampok, telah dilakukan termasuk mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng.

Bahkan dalam surat permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) diajukan ke Bupati Buleleng telah disertakan dengan sejumlah data-data pendukung. Seperti, kronologis sejarah, daftar pemohon, data subjek dan objek Reforma Agraria (RA).

Kemudian, Fotocopy KTP dan KK pemohon, rekapitulasi data pemohon, pemukiman, lahan garapan, fasum dan fasos, surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) dan peta permohonan pelepasan kawasan hutan.

- Advertisement -

“Semua penyelesaian dilakukan melibatkan pihak terkait. Saya harap, segera tuntas. Faktanya, mereka tempati lahan itu selama 21 tahun,” ujar Indrawati.

Pihaknya berharap agar masalah ini diselesaikan dengan cepat. Pasalnya, jika konflik tenurial itu tidak cepat diselesaikan akan muncul persoalan baru.

Saat ini, Pemerintah Buleleng sudah menyelesaikan persoalan ini setelah adanya rapat koordinasi antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng melibatkan pihak KPA Bali, Pemerintah Desa Sumberklampok, dan perwakilan Pemprov Bali.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, warga eks pengungsi Tim-tim yang menempati lahan tersebut sudah tidak ada masalah.

 “Dalam hal ini, Pemkab Buleleng mengantar dan selanjutnya tanggung jawab dari pemerintah Provinsi Bali dan pusat,” ucapnya

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa menjelaskan, keberadaan warga eks pengungsi Tim-tim di Desa Sumberklampok sudah lebih 20 tahun, hanya saja penyelesaian persoalan lahan belum ada.

Lokasi yang ditempati 107 KK masih dimiliki kawasan hutan TNBB, sehingga, pemerintah desa tidak bisa memberi bantuan perbaikan jalan. Jika belum jelas hak kepemilikan lahan, pihaknya memiliki kendala dalam penggunaan dana desa untuk bantu warga tersebut.

“Saya harap, semua pihak memperhatikan kepentingan warga terlebih pemerintah memiliki kepentingan soal program strategis nasional,” pungkasnya. |ET|  

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts