Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum lama ini mengembalikan berkas perkara tersangka NS, 47 tahun, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri. Sesuai dengan petunjuk jaksa saat P-19, penyidik diminta menambahkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka NS atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua korban.
Sebelumnya berkas perkara kasus bapak setubuhi anak kandung tersebut, telah diserahkan ke JPU Kejari Buleleng, namun belum lama ini dikembalikan atau P-19 ke penyidik Polres Buleleng. pengembalian tersebut, karena berkas kasus tersebut harus sedikit di perbaiki.
“Masih ada perbaikan sedikit, berdasarkan petunjuk jaksa sesuai P-19. Dalam waktu dekat, segera akan dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Kejari Buleleng,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu 13 Oktober 2021.
Sumarjaya menyebutkan sesuai petunjuk dalam P-19 itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng diminta untuk bisa menambahkan sangkaan Pasal terhadap pelaku NS. Sehingga tidak menutup kemungkinan, tersangka NS dikenakan Pasal berlapis, selain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Penambahan pasal itu diminta, karena kemungkinan tersangka pada saat melakukan aksinya ada perbuatan lain yang dilakukan.
Dengan dikembalikannya berkas perkara kasus tersebut, maka kini masa penahanan tersangka NS dengan status tahanan Polres Buleleng diperpanjang selama 30 hari kedepan. Terlebih lagi, untuk perpanjangan masa penahanan 40 hari sebelumnya telah habis.
“Jadi tersangka sekarang ini untuk masa penahanannya diperpanjang 30 hari kedepan, dengan meminta izin dari Ketua Pengadilan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, seorang pria berinisial NS di tangkap Unit PPA Polres Buleleng karena telah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. perbuatan keji itu dilakukan NS sejak Oktober 2017 hingga Agustus 2021. pembuatan itu pun diketahui oleh istrinya atau ibu dari korban dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Buleleng. |YS|