Singaraja, koranbuleleng.com |Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan formulasi baru dalam pengaturan upah minimum untuk pekerja di tahun 2022. Kebijakan dari undang-undang tersebut menyebabkan pemberian upah sangat bergantung kepada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri, S.E., menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng telah membuat kajian mengenai UMK (Upah Minimum Kabupaten) untuk tahun 2022. Sebelumnya, dari tahun 2019 – 2020, Dinas Tenaga Kerja tidak membuat UMK, namun upah minimun yang diberikan pekerja menyesuaikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) Bali.
“Patokan upah minimum kabupaten dan provinsi itu berbeda tergantung dengan kondisi perekonomian dan standar kebutuhan pokok berdasarkan data dari BPS dan Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian.” Jelas Dwi Priyanti.
Dewan Pengupahan yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, terdiri dari ISP (Ikatan Serikat Pekerja) dan termasuk Rektor Universitas Panji Sakti untuk memberikan masukan dengan kondisi perekonomian di masa pandemi.
Berdasarkan kajian tersebut, ada sedikit titik terang mengenai kenaikan perekonomian di Buleleng walaupun hanya sedikit. Setelah Kabid Hubungan Perindustrial melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Buleleng mengeluarkan UMK dengan kenaikan sebesar Rp.4000. Tahun sebelumnya, UMK Buleleng mencapai Rp2.538.000 sesuai dengan UMP.
“Kenaikan 4.000 ini sudah ada perhitungannya sehingga tidak bisa diganggu gugat. UMK Buleleng di Tahun 2022 sebesar Rp. 2.542.300. Tapi ini belum ada SK dari Gubernur.” Imbuh Dwi Priyanti.
Selama pandemi COVID-19, Dinas Tenaga Kerja cukup dilema dalam menegaskan perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan UMK. Kondisi perekonomian yang di masa pandemi membuat perusahaan susah dalam menutupi segala biaya, bahkan biaya dasar operasional sulit untuk dipenuhi. PAD (Pendapatan Asli Daerah) mengalami penurunan drastis, dan lonjakan kenaikan pengangguran semakin tinggi.
Namun, Dinas Tenaga Kerja berusaha memfasilitasi tenaga kerja yang mengalami PHK maupun yang tidak dipekerjakan secara penuh. Seperti memberikan data kepada CSR perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memberikan bantuan kepada pekerja yang di-PHK. |SY|