Singaraja, koranbuleleng.com | Menjelang jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di sleuruh wilayah di Indonesia. Pemberlakuan ini untuk menekan laju COVID-19. Maka itu, pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat akan diperketat. Status PPKM level 3 ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang.
Di Buleleng, pengawasan terhadap pemberlakuan penerapan protokol juga akan diperketat. Satuan Tugas COVID-19 melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan di sejumlah wilayah.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, monitoring aktivitas masyarakat dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 pada pada saat natal dan tahun baru.
“Ini adalah keputusan Pemerintah Pusat. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan kasus,” kata Suwarmawan, Jumat 26 Nopember 2021
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara, unsur TNI/POLRI, BUMN dan swasta juga dilarang mengambil cuti menjelang dan saat Nataru. Pihaknya menegaskan, bahwa keputusan yang diambil pemerintah adalah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat.
“Nanti akan dilakukan pengawasan secara ketat pendisiplinan protokol kesehatan pada setiap aktivitas masyarakat. Semoga tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 nanti,” harapnya.
Sementara itu, perkembangan harian penanganan COVID-19 di Buleleng tercatat 1 orang masuk kasus konfirmasi baru dan 1 orang pasien dinyatakan sembuh. Sedangkan, jumlah pasien dalam perawat masih tersisa 1 orang juga.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Buleleng menjadi 10.452 orang. Sembuh 9.914 orang. Meninggal 537 orang. |ET|