Pemerintah Batalkan Aturan PPKM Level III

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di semua wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu. Selain itu, capaian vaksinasi juga mempengaruhi kebijakan tersebut. Meski demikian, tes dan telusur kasus COVID-19 akan jadi salah satu pertimbangan untuk menekan penyebaran virus ini.

- Advertisement -

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, dengan pembatalan PPKM level III, pemerintah kembali akan menerapkan dan memperketat sejumlah aturan.

Diantaranya larangan perayaan Nataru di tempat keramaian, pembatasan pengunjung maksimal 75 persen di pusat perbelanjaan, serta memperketat aturan perjalanan jarak jauh. Pihaknya berharap, seluruh lapisan masyarakat  mentoleransi kebijakan ini demi kesehatan bersama.

“Tetap ikuti anjuran pemerintah, disiplin menerapkan prokes, ikuti vaksinasi dan tidak bepergian kalau tidak mendesak saat menjelang nataru.,” harap Suwarmawan.

Sementara itu, terkait kasus harian penanganan COVID-19, per tanggal 9 Desember 2021 ini tidak ada penambahan kasus sama sekali. Kasus konfirmasi, sembuh dan meninggal juga nihil.

- Advertisement -

Secara kumulatif, jumlah kasus konfirmasi berjumlah 10.457 orang, dengan rincian sembuh 9.916 orang, meninggal 539 orang dan masih dalam perawatan tinggal 2 orang saja. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts