Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah telah mengizinkan pemberian dosis vaksinasi kepada anak-anak usia 6 sampai 11 tahun. Meski diizinkan, suatu wilayah kabupaten/kota harus telah melaksanakan vaksinasi kepada lansia dengan persentase sasaran 60 hingga 70 persen.
Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas COVID-19 Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, tujuan vaksinasi anak 6 sampai 11 tahun adalah untuk menghindari adanya penularan virus COVID-19 di dalam anggota keluarga yang terkonfirmasi.
Vaksinasi anak juga sebagai upaya menghindari sakit berat dan kematian pada anak apabila terkonfirmasi. Selain itu, program vaksinasi anak mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, serta meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan dan mempercepat tercapainya herd immunity.
“Selain vaksinasi, penerapan prokes dengan 3M dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19 di Kabupaten Buleleng juga wajib. Mudah-mudahan, dengan kasus yang terus melandai dan masyarakat tidak lengah” ujar Suharmawan
Data sementara vaksinasi di Buleleng telah mencapai 502,533 atau sekitar 81.69 persen. Sedangkan untuk vaksinasi dosis dua telah mencapai 428,059 atau 69.58 persen. Untuk dosis tiga sebanyak 4,135 atau 0.67 persen.
Khusus untuk vaksinasi yang menyasar lansia telah mencapai 58,850 atau 72.98 persen sedangkan dosis kedua mencapai 48,566 atau 60.23 persen.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus COVID-19, per tanggal 13 desember 2021 tidak ada penambahan kasus. Kesembuhan dan meninggal dunia juga nihil. Secara kumulatif kasus konfirmasi berjumlah 10.458 orang dengan rincian, sembuh 9.918 orang, meninggal 539 orang dan masih dalam perawatan 1 orang. |ET|