Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng semakin memperluas pemanfaatan teknologi digital untuk menjalankan tata kelola birokrasi yang transparan,akuntabel dan berkualitas. Salahsatunya dengan pemanfataan E-Surat Buleleng.
Aplikasi E-Surat Buleleng adalah salah satu tehnik untuk mendukung implementasi E-Government (sistem pemerintahan online) menuju Good Governance (pemerintahan yang baik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Launching E-Surat Buleleng dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Jumat 17 Desember 2021.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan, pemerintahan Indonesia mulai mengembangkan sistem berbasis teknologi atau E-government untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Buleleng yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
E-surat Buleleng merupakan salah satu sistem tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan persuratan secara menyeluruh dan terpadu dalam pelaksanaan administrasi persuratan yang dilakukan pada instansi pemerintahan. E-Surat diyakini mampu berkontribusi meningkatkan kualitas pelayan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
Sementara Sekda Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan bahwa sebagai pelaksana pelayanan publik, seluruh jajaran pemerintahan Pemkab Buleleng harus mengikuti kecepatan dari perkembangan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan. “Kalau tidak diikuti kita akan tertinggal. Seluruh kabupaten/kota di Bali diharapkan mampu menerapkan E-Surat. Kita akhirnya bisa mengikuti sekarang,” ucap Suyasa.
Suyasa mengimbau kepada seluruh pihak pengguna E-Surat Buleleng untuk mempelajari dan memahami penggunaan E-Surat yang merupakan buah dari digitalisasi pemerintahan. Sehingga, dalam menjalankan pemerintahan, semua peluang-peluang perbaikan dapat dilakukan dengan baik. “Walaupun ada yang merasa kurang memahami mengenai digitalisasi yang terjadi saat ini, tapi suka tidak suka, kita harus beradaptasi. Ikut mempelajarinya, ikut memahaminya, mengeksekusi di tupoksi kita,”
Birokrat asal Desa Tejakula ini menegaskan kepada seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menggunakan E-Surat secara semestinya untuk meminimalisir kesalahan. Namun penggunaannya harus berhati-hati. “OPD, Camat, Perbekel yang sudah masuk ke aplikasi ini agar seluruh surat masuk dimasukkan ke E-Surat. Kecuali yang sifatnya privasi mungkin perlu konsultasi. Semuanya, baik menerima surat masuk atau keluar, melakukan disposisi, harus hati-hati,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan menyampaikan sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang penggunaan sertifikat elektronik dan peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2021 tentang pelaksanaan aplikasi surat elektronik, aplikasi e-surat Buleleng ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah mengaktivasi 72 sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh balai sertifikat elektronik sebagai bagian badan siber dan sandi negara.
“Penggunaan tanda tangan elektronik tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi e-surat Buleleng, sehingga penandatanganan surat atau naskah dinas lainnya dapat dilakukan secara elektronik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadis Suwarmawan menyampaikan dengan adanya aplikasi e-surat ini dapat mempermudah, mempercepat, dan mengefisiensikan pada proses surat menyurat sebagai penunjang kinerja ASN dalam pengadministrasian persuratan menuju ke arah digitalisasi.
Selain itu, aplikasi e-surat Buleleng ini memiliki 5 fitur, diantaranya; surat masuk, disposisi, surat keluar, verifikasi, dan tanda tangan. Aplikasi ini sudah diperkenalkan dan disosialisasikan mulai tanggal 19 Mei 2021 kepada seluruh OPD, dan Perumda di Lingkup Pemkab Buleleng, serta perbekel/lurah bersama seluruh perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
Aplikasi e-surat Buleleng ini diharapkan menjadi solusi dalam menunjang kinerja perkantoran menuju ke arah digitalisasi atau pengembangan e-Goverment. |ET|