Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Dalam rekonstruksi tersebut, melibatkan pelaku, Suin dan korbannya diperankan oleh petugas kepolisian. Rekonstruksi berlangsung di halaman depan ruang Identifikasi Polres Buleleng, Jumat 17 Desember 2021.
Di situ terungkap, Suin memukuli istri sirinya, Sri Indrawati, berkali-kali hingga tidak sadarkan diri. Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena merasa sakit hati terhadap korban. Suin memerankan 15 adegan dalam rekonstruksi itu.
Kasat Reskrim, AKP Yogie Pramagita menjelaskan rekonstruksi ini merupakan bagian dari teknik penyidikan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP. “Ada 15 adegan dalam rekonstruksi ini. Korban dipukuli oleh tersangka sampai tak sadarkan diri pada adegan ke-5 hingga ke-7,” katanya.
Yogi menyebut, dalam rekontruksi terungkap motif tersangka lantaran sakit hati saat adu mulut ketika pesta miras. “Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati kepada korban lantaran tersangka dimarahi korban saat minum,” tandas AKP Yogie.
Saat ini, lanjut Yogi, tersangka Suin masih ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Dalam rekontruksi itu juga dihadiri Kanit Pidum, Iptu Kevin, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan, serta Penasehat Hukum tersangka, Ketut Widana.
Rekonstruksi penganiayaan maut ini digelar di Mapolres Buleleng dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 dan menghindari kerumunan. |YS|