Singaraja, koranbuleleng.com | Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Buleleng menemukan 8 sarana distribusi ataupun retail masih belum memenuhi ketentuan yang ada.
Ketentuan yang belum terpenuhi yakni, belum melakukan penataan dengan baik antara barang yang rusak ataupun kadaluarsa dengan barang yang masih bagus serta telah siap diedarkan kepada konsumen, bahkan ada beberapa juga yang tidak memiliki izin untuk gudang penyimpanan barang.
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana mengatakan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan sejak awal Desember 2021 hingga awal tahun Januari 2021.
Pengawasan telah menyasar sekitar 16 sarana distribusi ataupun retail yang ada di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana.
Dalam pengawasan yang dilakukan secara parsial, tim Loka POM menyarankan agar pengelola gudang memperhatikan ijin operasional di daerah dan pemilahan produk layak dan tidak layak edar.
“Hasil dari pengawasan akan ditembuskan pada Dinas Perijinan dan Dinas Perdagangan agar lebih mudah dalam pengurusan ijin serta pembinaan. Kami sudah memegang data jadi kami melakukan pengawasan secara rutin,” kata Ery, Rabu 29 Desember 2021.
Pihak Loka POM Buleleng mengimbau masyarakat agar tetap waspada sebelum membeli makanan atau kebutuhan sehari-hari. Masyarakat diminta melakukan Cek Klik yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa dari barang yang akan dibeli untuk dikonsumsi atau digunakan.
“Tanggung jawab utama konsumen adalah untuk melakukan pengecekan terhadap barang yang dibeli untuk dikonsumsi,” imbuh Ery. |ET|