Pembunuh Janda di Depeha Divonis 10 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com | I Gede Budiadnyana alias Sabar, 40 tahun, divonis hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 29 Desember 2021. Dia telah terbukti membunuh Ni Putu Sekar, 51 tahun, janda asal Banjar Dauh Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 13 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai hakim Eva Margareta Manurung, didampingi hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari, menyatakan terdakwa Budiadnyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budiadnyana dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana dijatuhkan,” ujar Eva Margareta Manurung.

Barang bukti yang menguatkan fakta persidangan perkara itu, yaitu satu bilah blakas kayu dengan panjang 40 centimeter, satu potong baju lengan pendek dan celana warna hijau, dan tiga botol minuman okky jelly drink, serta barang bukti terkait lainnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Budiadnyana dituntut hukuman penjara 13 tahun oleh JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu 17 November 2021 lalu. Kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Budiadnyana itu, terjadi pada 13 Juli 2020 lalu.

- Advertisement -

Terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumah korban, nekat menghabisi nyawa perempuan tersebut karena sakit hati dimaki dengan kata-kata kasar oleh korban.

Terdakwa yang kesal dengan ucapan itu lantas mengambil senjata tajam jenis blakas milik korban yang terletak di lemari kaca warung dan memukul bagian belakang kepala korban dengan senjata itu, hingga korban jatuh pingsan dan bersimbah darah.

Terdakwa kemudian menaruh blakas tersebut di rak kaca dan mengambil handphone milik korban. Setelah itu langsung keluar mencuci tangannya yang berlumuran darah dan pergi meninggalkan warung korban. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts