Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Ni Putu AS alias Ari, 32 tahun, warga Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kini sudah ditahan. Uang ratusan juta itu justru digunakan untuk berjudi online dan berfoya-foya.
Kapolres Buleleng Andrian Pramudianto mengatakan, Penangkapan Ari berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng /Polda Bali. Yang dibuat I Ketut Mardiani, 41 tahun, perwakilan perusahaan Ari bekerja di PT. Komunika Mitra Perkasa pada 15 Desember 2021 lalu. Dia yang melaporkan penggelapan uang yang dilakukan oleh salah satu karyawan di tempatnya bekerja. Dari laporan itu Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Ari di sebuah hotel yang ada di Singaraja.
“Pelaku kita amankan di salah satu hotel di Singaraja,” ujar Andrian dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Desember 2021.
Andrian menyebut, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik di Satuan Reskrim Polres Buleleng, pelaku merupakan pegawai di bagian penjualan di perusahaan tersebut. Dia diduga melakukan aksi penggelapan uang itu dengan cara mendatangi langsung kliennya, yang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Ari meminta klienya untuk membayarkan sejumlah saldo pulsa ke rekening suami sendiri.
Pelaku melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukannya pada 11 Desember 2021 dan mendapatkan uang sebanyak Rp300 juta. selanjutnya pada 13 Desember 2021, juga mendapatkan sebanyak Rp388 juta. Setelah mendapatkan ratusan juta tersebut, pelaku Ari lantas menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
“Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi online dan sejumlah uang sebesar lima ratus tiga puluh tujuh juta rupiah. Ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Andrian.
Akibat perbuatannya, Ni Putu AS alias Ari disangkakan dengan pasal 372 KUHP Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah.|YS|