Singaraja, koranbuleleng.com | 13 orang Warga Binaan (WB) atau Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja mendapat program asimilasi rumah. Mereka telah memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi rumah melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan saat ini program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 nanti, sesuai program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Khusus di Lapas Singaraja, ada 13 orang WB yang dibebaskan atau menjalani tahanan rumah.
Dari 13 WB dibebaskan ini, diantaranya 5 orang dari kasus narkotika, 4 orang dari kasus kehutanan, 2 orang kasus penganiayaan, dan masing-masing 1 orang atas kasus perjudian dan pencurian. 13 orang WB ini nantinya dalam pengawasan pihak Bapas Kelas I Denpasar selama menjalani program asimilasi rumah.
Bahkan, 13 orang WB diberikan pemahaman terkait ketentuan harus dilakukan para WB selama menjalani program asimilasi termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah.
Mereka belum sepenuhnya bebas namun hanya menjalani pidana di rumah mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas. Ikuti ketentuan yang berlaku, jika melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali masuk Lapas,” kata Sutresna.
Disisi lain Sutresna meminta agar seluruh staf Lapas Singaraja bisa lebih maksimal untuk memberikan pelayanan, sehingga pembinaan terhadap WB di Lapas Singaraja berjalan optimal sesuai dengan implementasi dari Permenkumham No. 43 Tahun 2021.
“Dan yang terpenting, petugas itu tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini,” pungkasnya |ET|