Singaraja, koranbuleleng.com | Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Buleleng, yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah LPD Anturan menuntut pengembalian simpanan di LPD Anturan. Mereka mendesak pengurus LPD bertanggung jawab penuh simpanan seluruh nasabah.
Tuntutan itu mereka sampaikan secara beramai-ramai ke kantor LPD Desa Anturan, Selasa 4 Januari 2022. Namun uniknya, paguyuban nasabah in justru meminta agar kasus hukum dugaan penyelewenagan dana LPD yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Buleleng justru dihentikan, agar LPD tetap bisa berjalan efektif.
Dalam hasil pertemuan antara nasabah dengan pengurus LPD Anturan tersebut, Nyoman Arta selaku Ketua LPD Anturan menyanggupi akan bertanggung jawab sepenuhnya dengan membuat surat pernyataan, namun dengan catatan selama masih menjabat sebagai ketua LPD Anturan. Sementara bila tidak lagi menjabat sebagai ketua LPD karena sesuatu dan lain hal, maka ia mengaku tidak akan bertanggung jawab lagi.
Nyoman Arta mangaku sangat menghargai tuntutan dari para nasabah. Pihak pengelola LPD Anturan telah berupaya mengembalikan seluruh uang tabungan milik nasabah tapi masih banyak dana pinjaman yang belum tertagih.
Apabila dana pinjaman itu tertagih semua, ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LPD Anturan, maka dia yakin uang milik nasabah dapat dikembalikan seluruhnya.
“Saya tahu betul aset yang ada di LPD. Aset berupa kavlingan tanah itu merupakan hasil sitaan dari nasabah yang tidak bisa membayar kreditnya. Kalau dana pinjaman bisa kami tagih, aset tanah dan bangunan diuangkan, kami yakin bisa mengembalikan uang nasabah,” kata Nyoman Arta.
LPD Anturan yang selama ini mengalami masalah keuangan terjadi pada April 2020 lalu, saat pandemi COVID-19. Kesulitan ekonomi yang diakibatkan pandemi, membuat para nasabah banyak yang menarik tabungannya besar-besaran. Selain itu, kredit macet turut berkontribusi pada masalah keuangan di LPD Anturan.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Karena terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus dan desa adat,” imbuh Nyoman Arta.
Total uang nasabah yang ada di LPD Anturan awalnya mencapai Rp280 miliar dan sudah ada yang dikembalikan ke nasabah hingga tinggal Rp180 miliar. Dari Rp 180 miliar itu, Rp120 Miliar diantaranya berupa deposito, sementara sisanya merupakan tabungan.
Bergulirnya kasus dugaan korupsi dana LPD Anturan hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, seluruh aktivitas di LPD pun terhenti sementara. Dia mengaku ingin fokus mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, para nasabah ingin agar uang mereka yang disimpan di LPD Anturan dapat dikembalikan. Pengurus LPD diminta bertanggungjawab atas uang tabungan tersebut.
Meski demikian, para nasabah tidak memberikan tenggat waktu kepada pengurus LPD untuk mengembalikan uang tabungan mereka. Yang terpenting, LPD tetap beroperasi agar bisa memberikan kesempatan kepada pengurus LPD untuk mencicil pengembalian.
“Kalau hanya mampu bayar bunganya dulu ya kami terima kasih, apalagi sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo,” ungkapnya.
Para nasabah meminta proses hukum dugaan korupsi dana LPD Anturan yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, agar dihentikan. Mereka menganggap proses hukum yang berlangsung secara otomatis membuat aktivitas di LPD berhenti.
“Kami akan menyerahkan surat pernyataan ini kepada Kejaksaan, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukumnya,” tandasnya. |ET|