Putusan Korupsi PEN Buleleng Inkrah

Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri Buleleng tidak melakukan upaya Kasasi terkait hasil banding mereka ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Hasil banding yang diterima JPU sebelumnya, PT Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar atas perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah JPU melakukan pengkajian dan telaah terhadap penguatan PT Denpasar beberapa waktu yang lalu, Jaksa mengambil keputusan tidak ada upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Artinya kasus PEN yang menjerat mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata Buleleng dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi setelah kita telaah, kita tidak menemukan alasan untuk melakukan Kasasi, jadi terhitung pada tanggal 4 Januari 2022 kemarin, putusan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jayalantara, Rabu 5 Desember 2022

Setelah putusan inkrah, terpidana kembali membayarkan biaya denda dan uang pengganti yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Dari kedelapan terpidana, hanya mantan kepala dinas Pariwisata Made Sudama Diana belum mengembalikan denda. 

- Advertisement -

Sedangkan sisanya sudah membayar dengan diwakili oleh keluarga para terpidana. Uang yang telah diserahkan oleh para terpidana ini akan diserahkan ke kas negara.

“Jadi untuk uang pengganti dan denda yang dibebankan terpidana sudah dibayarkan, hanya yang belum bayar terpidana Sudama Diana,” imbuhnya.

Jika tak bisa membayarkan denda akan diganti dengan subsider penjara. Sementara jika uang pengganti tidak dibayarkan akan dicari aset milik terpidana yang bisa disita sesuai jumlah uang pengganti yang ditentukan.

Putusan inkrah yang sudah ditetapkan, kejaksaan pun tidak berkewajiban melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah, mengingat sebelum perkara ini  status terpidana merupakan aparatur sipil negara (ASN).

“Kita tidak punya kewajiban untuk memberitahukan hasil ini secara resmi, karena putusan ini  terbuka untuk umum. Kalau teman-teman ingin mengetahui putusannya, bisa silahkan di buka di Web mahkamah agung” tutup Jayalantara.

Sekedar informasi,  Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021.

Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts