Singaraja, korabuleleng.com ǀ Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana meminta agar Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng menyelesaikan kisruh internal yang terjadi pada Perusahaan PT Tirta Mumbul Jaya Abadi yang memproduksi air mineral merk Yeh Buleleng.
Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan apapun diluar dari garis mekanisme sebuah perusahaan dengan status Perseroan Terbatas (PT).
“Silahkan selesaikan dengan profesional dan mekanisme perusahaan. Saya tidak bisa ambil kebijakan diluar garis kebijakan sebuah perseroan. Tidak ada kebijakan dalam hal ini,” kata Agus Suradnyana.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Made Lestariana mengatakan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihaknya mengambil beberapa keputusan untuk penyelesaian masalah ini.
Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng sebagai pemilik saham tersebar sebanyak 86 persen mengambil dua keputusan. Yang pertama akan menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji karyawan dengan segera dan dengan berbagai upaya.
Yang kedua, telah merubah susunan direksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi. Sebelumnya ada dua jajaran direksi. Direktur Utama dijabat Nyoman Arta Widnyana dan Direktur Operasional dijabat Gede Ariadi. Saat ini, pemilk saham terbesar hanya ada satu direksi yang aktif yakni Nyoman Arta Widnyana dan Gede Ariadi tercatat sebagai Komisaris.
“Jadi Pak Ariadi diberhentikan sebagai direktur,” katanya
Sementara kewajiban perusahaan untuk pembayaran gaji, akan diselesaikan melalui empat pilihan. Yang pertama mengkonversi utang gaji tersebut sebagai saham bagi karyawan. Yang kedua melepas aset perusahaan seperti tanah dan keadaan yang tidak produktif untuk sumber likuiditas. Yang ketiga melakukan pinjaman dengan jaminan dari pemilik saham. Dan yang keempat akan memberikan dana segar secara profesional.
Gaji yang akan dibayarkan mencapai Rp1,2 miliar akan dibayarkan penuh tanpa ada potongan.
“ Target kami upayakan paling lambat sebulan. Apakah pembayaran bertahap atau bisa sekaligus, tergantung seberapa cepat bisa mengumpulkan dana.” imbuh Lestariana
Sementara itu, terkait adanya laporan beberapa karyawan Yeh Buleleng ke polisi, sewmua pihak diminta untuk mengikuti prosesnya. Hanya saja, Lestariana menyebut sesuai dengan undang-undang tenaga kerja, jika ada permasalahan antara karyawan dan perusahaan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah tripartit.
Tripartit sendiri adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Setelah proses tersebut, baru seharusnya ke proses hukum.
“Ya, nanti berproses juga, kan aduan sudah masuk di kepolisian. Tentunya nanti aduan tersebut akan direspon dari pihak kepolisian, apakah menunggu hasil musyawarah tripartit atau bagaimana situasi berkembang nanti.” tutup Lestariana. ǀETǀ